Kasih Iming-iming Hp dan Uang, Mantan Kades 3 Kali Cabuli Siswi SMP, Kabur ke Kantor Polisi

Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima tersebut berinisial AG (49) tega mencabuli siswi SMP

Editor:
Ilustrasi 

Di tempat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban.

”Saya kedinginan. Saya menyesal sekali,” kata tersangka di hadapan penyidik, Minggu (7/4/2019)

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orangtua korban.

“Tersangka menyentuh bagian sensitif adik iparnya. Sebenarnya tidak sampai di situ, ada upaya pemerkosaan,” kata Sukimanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Anak 12 Tahun dengan Iming-iming Ponsel, Mantan Kades Ditetapkan Jadi Tersangka"

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mantan Kepala Desa Cabuli Siswi SMP, Tersangka Pilih Kabur ke Kantor Polisi, http://lampung.tribunnews.com/2019/04/11/mantan-kepala-desa-cabuli-siswi-smp-tersangka-pilih-kabur-ke-kantor-polisi?page=all.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved