Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS Ditunda Pertengahan April, Ternyata Sebabnya Hal Ini
Menurut Sri Mulyani, pembayaran rapel kenaikan gaji PNS tersebut baru dapat dilakukan pada pertengahan April.
Sementara, berdasarkan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, telah diputuskan kenaikan gaji PNS pada tahun ini sebesar 5%.

Gaji terendah PNS (golongan I/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1,56 juta, dari sebelumnya Rp 1,49 juta.
Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5,90 juta, dari sebelumnya Rp 5,62 juta.
Untuk PNS golongan II (II/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2,02 juta, sebelumnya Rp 1,93 juta, tertinggi (II/D masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3,82 juta sebelumnya Rp 3,64 juta.
Baca: Daftar Harga HP Oppo Terbaru April 2019, Sebagai Acuan Buat Kamu yang Ingin Beli, F9 hingga F11
Baca: Daftar Harga HP Android Rp 1 Jutaan dengan Ram 3GB, Cocok untuk Gaming, Termasuk Kuat untuk PUBG
Golongan III (III/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.58 juta, sebelumnya Rp 2,46 juta, tertinggi (III/D masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.80 juta sebelumnya Rp 4,57 juta.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3,04 juta sebelumnya Rp 2,90 juta, dan tertinggi (IV/E masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5,90 juta sebelumnya Rp 5,62 juta. (Grace Olivia)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.Co.Id dengan judul "Sri Mulyani: Pembayaran rapel kenaikan gaji PNS ditunda ke pertengahan April".