Fakta-fakta Siswi SD Dicabuli Kakek Umur 58 Tahun, Sempat Berkilah, tapi Kini Mengaku Khilaf
Seorang kakek berinisial TS (58) dibekuk kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga telah mencabuli gadis belia yang masih SD.
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Baca Juga : Guru Ngaji di Probolinggo Cabuli Keponakannya yang Masih SMP Hingga Hamil 4 Bulan, Begini Kronologinya
"Khilaf pak saya menyesal melakukan itu," ucap TS sembari menunduk malu.
Baca: Siklon Tropis Wallace Pengaruhi Cuaca di Jambi, BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir
Baca: 14 Tahun Warga Dusun Tigo Batanghari Hidup Tanpa Listrik, Permintaan PLTS Temui Jalan Buntu
5. Terancam 5 tahun penjara.
Kini, pelaku hanya bisa menyesali pebuatannya di balik jeruji besi di Mapolda Bangka Belitung.
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)
Rekomendasi untuk Anda