Fakta-fakta Siswi SD Dicabuli Kakek Umur 58 Tahun, Sempat Berkilah, tapi Kini Mengaku Khilaf
Seorang kakek berinisial TS (58) dibekuk kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga telah mencabuli gadis belia yang masih SD.
Fakta-fakta Siswi SD Dicabuli Kakek Umur 58 Tahun, Sempat Berkilah, tapi Kini Mengaku Khilaf
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang kakek berinisial TS (58) dibekuk kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga telah mencabuli gadis belia yang masih duduk di kelas 1 SD.
Mengutip Kompas.com, kabar penangkapan kakek pelaku pencabulan ini disampaikan pihak Kepolisian Polda Bangka Belitung lewat jumpa pers yang diadakan pada Senin,(8/4/2019) kemarin.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban berinisial M (8) merupakan keponakan pelaku.
M, yang harus menyandang status anak yatim di usia yang sangat belia, memang sempat diajak untuk tinggal bersama pelaku di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca: Simulasi Pemungutan Suara, Bupati Safrial Ajak Semua Masyarakat Tanjab Barat Sukseskan Pemilu 2019
Baca: Kamis Besok, KPU Bungo Akan Mulai Distribusikan Logistik Pemilu ke Tiga Daerah Ini
Pelaku TS awalnya meminta izin ke adiknya di Bangka, agar diperbolehkan untuk menjadi ayah angkat untuk M.
Namun ternyata, hal itu jadi awal petaka yang dirasakan M.
Berikut fakta-fakta seputar kasus pencabulan ini.
1. 'Niat' ingin jadi ayah angkat M.
Mengutip Bangkapos, TS awalnya meminta izin adiknya di Bangka agar bisa menjadi ayah angkat M.
Permohonan ini ia sampaikan pada tahun 2018 lalu.
Sang adik yang merasakan niat baik TS, akhirnya mempercayai M kepadanya.
Namun setelah M menetap di Bekasi, TS seakan kemasukan setan dan malah lakukan berbagai perbuatan tak senonoh.
Baca: Baru Sebulan Nikah, Yuanita Christiani Sudah Lakukan Kebiasaan Buruk Depan Suami, Apa Tanggapannya?
Baca: Polda Jambi Gelar FGD Pemilu 2019, Ini yang Diminta Irjen Pol Muchlis pada Puluhan Peserta
2. Kecurigaan muncul saat korban pulang ke rumah ibunya.
Kejadian mengerikan tersebut terus-menerus menimpa M, hingga suatu saat ia bertemu sang ibu.
M blak-blakan mengatakan jika TS jahat dan tak ingin lagi kembali tinggal di Bekasi.
Kecurigaan muncul setelah pelaku bersikeras ingin membawa kembali korban ke Bekasi.
Hingga akhirnya, informasi soal kebejatan TS ini terhendus oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.
3. Pelaku langsung diringkus kepolisian.
Mengutip Bangka Pos, paman korban yang merupakan pelaku pencabulan berhasil diringkus kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
"Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit PPA Dit Resrimum bersama KPAD tersangka berhasil kita bekuk," kata Kabid Humas AKBP Maladi saat konferensi pers pada Senin, (8/4/2019).
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, aksi bejat pelaku ini dimulai sejak tahun lalu, tepatnya ketika M berhasil diboyong ke Bekasi, Jawa Barat.
"Kejadiannya saat korban tinggal bersama pelaku di Kota Bekasi. Sekitar setahun lalu. Kemudian ditelusuri hingga akhirnya pelaku diamankan saat kembali ke Pangkal Pinang, Bangka," tambah Maladi, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Baca: Pengacara Bowo Sidik Pangarso Ungkap Andil Nusron Wahid, Ada Perintah Siapkan 400 Ribu Amplop
Baca: Siklon Tropis Wallace Pengaruhi Cuaca di Jambi, BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir
4. Sempat berkilah, tapi kini mengaku khilaf.
Aksi bejat kakek 58 tahun ini sebenarnya sudah terhendus oleh KPAD Bekasi.
Namun, TS berkali-kali lolos dengan alasan bahwa dia merupakan orang tua M.
Bahkan ketika telah ditangkap pihak kepolisian, TS tetap saja berkilah.
Awalnya, TS mengaku tak pernah berhubungan badan dengan korban.
Namun setelah muncul hasil tes yang membuktikan aksi bejatnya itu, akhirnya TS mengaku telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur 8 tahun itu.
Tertangkap basah oleh kepolisian, pelaku akhirnya menyesali perbuatannya.
Baca Juga : Guru Ngaji di Probolinggo Cabuli Keponakannya yang Masih SMP Hingga Hamil 4 Bulan, Begini Kronologinya
"Khilaf pak saya menyesal melakukan itu," ucap TS sembari menunduk malu.
Baca: Siklon Tropis Wallace Pengaruhi Cuaca di Jambi, BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir
Baca: 14 Tahun Warga Dusun Tigo Batanghari Hidup Tanpa Listrik, Permintaan PLTS Temui Jalan Buntu
5. Terancam 5 tahun penjara.
Kini, pelaku hanya bisa menyesali pebuatannya di balik jeruji besi di Mapolda Bangka Belitung.
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)