Fakta-fakta Siswi SD Dicabuli Kakek Umur 58 Tahun, Sempat Berkilah, tapi Kini Mengaku Khilaf
Seorang kakek berinisial TS (58) dibekuk kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga telah mencabuli gadis belia yang masih SD.
M blak-blakan mengatakan jika TS jahat dan tak ingin lagi kembali tinggal di Bekasi.
Kecurigaan muncul setelah pelaku bersikeras ingin membawa kembali korban ke Bekasi.
Hingga akhirnya, informasi soal kebejatan TS ini terhendus oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.
3. Pelaku langsung diringkus kepolisian.
Mengutip Bangka Pos, paman korban yang merupakan pelaku pencabulan berhasil diringkus kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
"Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit PPA Dit Resrimum bersama KPAD tersangka berhasil kita bekuk," kata Kabid Humas AKBP Maladi saat konferensi pers pada Senin, (8/4/2019).
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, aksi bejat pelaku ini dimulai sejak tahun lalu, tepatnya ketika M berhasil diboyong ke Bekasi, Jawa Barat.
"Kejadiannya saat korban tinggal bersama pelaku di Kota Bekasi. Sekitar setahun lalu. Kemudian ditelusuri hingga akhirnya pelaku diamankan saat kembali ke Pangkal Pinang, Bangka," tambah Maladi, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Baca: Pengacara Bowo Sidik Pangarso Ungkap Andil Nusron Wahid, Ada Perintah Siapkan 400 Ribu Amplop
Baca: Siklon Tropis Wallace Pengaruhi Cuaca di Jambi, BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir
4. Sempat berkilah, tapi kini mengaku khilaf.
Aksi bejat kakek 58 tahun ini sebenarnya sudah terhendus oleh KPAD Bekasi.
Namun, TS berkali-kali lolos dengan alasan bahwa dia merupakan orang tua M.
Bahkan ketika telah ditangkap pihak kepolisian, TS tetap saja berkilah.
Awalnya, TS mengaku tak pernah berhubungan badan dengan korban.
Namun setelah muncul hasil tes yang membuktikan aksi bejatnya itu, akhirnya TS mengaku telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur 8 tahun itu.
Tertangkap basah oleh kepolisian, pelaku akhirnya menyesali perbuatannya.