Bermodal Mobil Modifikasi dan Ngaku Tajir, Pria Ini Kadali 19 Wanita, 2 Hamil, 4 Melahirkan Anak
Seorang pria bernama Tan itu mengaku anak orang kaya demi memperdayai sejumlah wanita demi berhubungan intim dan kesenangan sesaat.
Keisengannya itu ternyata berlanjut ke jenjang pacaran dan berhubungan badan.
Setelah berpacaran dan mencabuli gadis itu dua kali, FH, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pergi begitu saja.
Setelah dicabuli, SD (17), gadis asal Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, itu melaporkan FH ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
FH pun sempat lari dan menjadi buron. Namun, polisi pun berhasil membekuknya di rumahnya.
“Dia janji mau menikahi saya, tapi janji saja,” kata SD.
Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Bripka Reni Isyana Antasari menceritakan aksi FH yang tak mau menikahi SD.
Menurut Reni, FH sudah menduda empat tahun.
Pada September 2017, dia mendapat suatu nomor ponsel secara acak dan menghubunginya.
Baca: Jedar dan Nia Ramadhani Sebut Hubungan Gisel & Wijin Hanya Gimmick, Bagaimana Sebenarnya?
Baca: Ibunda HBA Meninggal Dunia, Pemakaman Pagi Ini di Sarolangun
Baca: Ada yang Tumpah ke Celana, Deretan Skandal Cinta Kilat Pramugari, Pilot & Penumpang di Pesawat
Baca: Driver Ojol Wanita Tewas, Nekat Tabrak Begal yang Ambil HP Teman, sudah 6 Bulan Tak Pulang Rumah
Baca: Bakri Ikut Terpilih Jadi Wakil Rakyat Terbaik 2019
“Dari aksi coba-coba itu, pelaku akhirnya berkenalan dengan korban. Dari perkenalan itu, mereka berpacaran hingga Januari 2018. Selama berpacaran, korban dicabuli sebanyak dua kali. Pelaku berjanji menikahi korban, tetapi hanya janji,” ujar Reni di Mapolres Probolinggo, Kamis (22/2/2018).
Reni melanjutkan, polisi telah menetapkan FH sebagai tersangka karena terbukti melakukan pencabulan.
Tersangka sempat menjadi buron setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
“Januari kami melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan berhasil ditangkap pada 19 Februari 2018 saat pulang ke rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya, dua kali mencabuli korban. Hasil pemeriksaan polisi, alasannya tak kuat karena sudah empat tahun jadi duda. Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Reni.
Baca: Syahrini & Reino Barack Akan Adakan Resepsi Pernikahan Siapa Saja yang Diundang? Luna Maya Termasuk?
Baca: Belum Sehari Menikah, Mempelai Perempuan Meninggal Dunia, Curhatan Sang Adik Bikin Pilu
Baca: Bocah 7 Tahun Berpenghasilan Rp 314 Miliar, Subscriber Youtube Ryan Kalahkan Atta Halilitar,
Baca: Hasil Pertandingan Klasemen Liga Spanyol setelah Barcelona vs Atletico Madrid, Nahas di Menit Akhir
Baca: Serius Mau Jadi Pramugari? Ini Tahapan Seleksi Hingga Lolos, Nilai TOEIC 600! Masih Berminat?
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cerita Tan Pacari 19 Wanita & Ajak Hubungan Intim, Modal Mengaku Anak Orang Kaya & Mobil Modifikasi, http://surabaya.tribunnews.com/2019/04/03/cerita-tan-pacari-19-wanita-ajak-hubungan-intim-modal-mengaku-anak-orang-kaya-mobil-modifikasi?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/04092018_pemerasan_20180904_211528.jpg)