Sudah Menikahi Ibunya, Pria di Purwakarta Juga Nikah Siri Dengan Anaknya yang Tinggal Serumah

Seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak kandung, terjadi di Purwakarta, korban diancam dibunuh jika menolak ajakan pelaku.

Editor:
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Ilustrasi Korban Rudapaksa 

Sempat tinggal beberapa waktu dengan anak kandungnya yang telah dinikahi oleh suaminya.

NS pun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat.

"Menurut pengakuan pelapor, dia takut melaporkan ke kepolisian karena mendapat ancaman untuk dibunuh oleh WS," ucapnya menjelaskan.

Akibat perbuatannya kejinya, pelaku diancam hukuman dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Matrius menjelaskan pasal yang dikenakan kepada WS itu memiliki ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Tapi dengan status tersangka adalah wali atau orang tua korban, jadi ditambah 1/3 ancaman hukuman, dengan total 20 tahun penjara," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul AYAH Tiri Tergoda Kemolekan Anaknya yang Masih SMP, Diancam dan Disetubuhi, Dinikahi Bareng Ibunya, http://medan.tribunnews.com/2019/04/06/ayah-tiri-tergoda-kemolekan-anaknya-yang-masih-smp-diancam-dan-disetubuhi-dinikahi-bareng-ibunya?page=all.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved