Sudah Menikahi Ibunya, Pria di Purwakarta Juga Nikah Siri Dengan Anaknya yang Tinggal Serumah

Seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak kandung, terjadi di Purwakarta, korban diancam dibunuh jika menolak ajakan pelaku.

Editor:
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Ilustrasi Korban Rudapaksa 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang ayah tiri tega menyetubuhi anak kandung, terjadi di Purwakarta.

Korban yang masih 16 tahun diancam akan dibunuh jika menolak ajakan ayah tiri tersebut.

Hubungan itu semakin jauh hingga kedapatan ayah dan anak itu nikah siri.

Kini ayah tiri tersebut berhasil diamankan jajaran Polres Purwakarta.

Dilansir Tribunjabar (Tribunjambi Network) Polres Purwakarta d berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur yang telah dilakukan sejak Agustus 2018.

Mirisnya lagi, kasus pencabulan itu dilakukan oleh seorang bapak berinisial Wawan Supriatna/WS (48) kepada anak tirinya AS (16).

Wawan Supriatna atau WS dengan tega menyetubuhi anak kandung istrinya dengan modus ancaman pembunuhan kepada korban.

Anak tirinya tersebut masih duduk di bangku SMP.

Mereka hidup serumah dengan ibu kandung sekaligus istri pelaku di kawasan Kampung Cihideung, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menjelaskan peristiwa asusila itu terbongkar setelah AS, 16, mengadukan kepada ibunya NS, 42.

“NS melapor ke polosi karena anaknya telah disetubuhi suaminya. Saat itu juga, petugas Satreskrim bergerak cepat dan menangkap pelaku WS dirumahnya,”ungkap Kapolres, dikantornya, Kamis (04/04/2019).

Saat Kapolres Purwakarta AKBP Matrius memperlihatkan barang bukti tindak asusila.
Matrius menyebutkan tersangka telah menggauli anak tirinya sejak Agustus 2018 lalu.

Baca: PKNSTAN.AC.ID - Pendaftaran STAN Dibuka 9 April 2019, Simak Persyaratannya

Baca: Meneladani Perjuangan Zong Qinghou, Penjual Susu yang Menjadi Orang Terkaya di Tiongkok

Baca: Pernah Permalukan Soeharto, Seperti Ini Nasib Tiga Jenderal TNI, Dua Diantaranya Target Penculikan

Baca: Pasangan Mesum 5 Jam Non Stop Berhubungan Badan, Nasib Tragis Wanita yang Terlalu Lama Bersetubuh

Baca: Live Streaming Semifinal Piala Presiden 2019, Madura United vs Persebaya Surabaya

Perbuatan itu terus dilakukan berulang-ulang pada saat rumah sepi ditinggal istrinya kerja hingga Februari 2019.

“Awalnya korban pulang sekolah lalu tidur siang. Pelaku gelap mata melihat anak tirinya tidur lalu disetubuhi dengan ancaman bila berontak akan dibunuh,”jelas Kapolres.

Hingga akhirnya aksi busuk WS diketahui istri yang juga ibu kandung korban.

NS marah besar dan meminta suaminya bertanggung jawab hingga kesepakatan menikahi korban terlaksana.

“Keterangan pelaku, korban sempat dinikahi dan hidup serumah dengan istrinya,”ungkap Kapolres Matrius.

Pelaku WS mengakui telah menyetubuhi anak tirinya karena tergiur kemolekan tubuhnya.

WS juga mengaku mengincarnya telah lama sejak tinggal serumah.

“Saya suka dia sudah lama hingga masa melampiaskan syahwat terpenuhi pada Agustus lalu,” ujar WS.

Meski demikian, WS menyebutkan dia bertanggung jawab dengan menikahi AS dan hidup serumahnya dengan ibunya yang juga istrinya.

“Awalnya, saya khilap Pak,”ucap WS.

WS kini mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Purwakarta.

“Saya menyesal,” pungkasnya tertunduk.

Baca: Sering Didatangi di Mimpi, Sahabat Desak Mayat Ferolin Dibongkar, Terungkap Ternyata Ulah Suaminya

Baca: Ramalan Zodiak karir & Bisnis, Sabtu 6 April 2019 - Leo Kamu Adalah Petualanganmu

Baca: Update Mayat Tanpa Kepala di Blitar - Teman Dekat Korban Diperiksa, Motifnya Asmara?

Baca: Live Streaming Semifinal Malaysia Open 2019 - Jojo vs Chen Long & Fajar/Rian vs Jepang Mulai 11.00

Baca: Ngaku Tajir dan Punya Mobil Mewah, Pria Ini Tipu 19 Wanita Demi Hubungan Intim, 2 Wanita Hamil

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan rudapaksa/pemerkosaan itu dilakukan secara berulang dan berkali-kali.

Hal tersebut dikatakannya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak tiri di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta.

"Saat itu, tersangka WS melakukan persetubuhan dengan ancaman terhadap anak tirinya yang saat itu berusia 16 tahun dan itu dilakukan terus-menerus dan berkali-kali," kata Matrius pada Kamis (4/4/2019).

Bahkan, Matrius menyebut bahwa tersangka sempat menikahi anak tirinya itu secara siri di Kabupaten Subang.

Pascanikah pria tua asal Desa Mulyamekar, Babakan Cukai, Purwakarta itu meminta anak tirinya itu tinggal bersama ibu kandungnya.

Istrinya atau ibu kandung korban, NS pun ikut mendapat ancaman karena kejadian miris yang dialami oleh keluarganya.

Sempat tinggal beberapa waktu dengan anak kandungnya yang telah dinikahi oleh suaminya.

NS pun memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat.

"Menurut pengakuan pelapor, dia takut melaporkan ke kepolisian karena mendapat ancaman untuk dibunuh oleh WS," ucapnya menjelaskan.

Akibat perbuatannya kejinya, pelaku diancam hukuman dengan pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Matrius menjelaskan pasal yang dikenakan kepada WS itu memiliki ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Tapi dengan status tersangka adalah wali atau orang tua korban, jadi ditambah 1/3 ancaman hukuman, dengan total 20 tahun penjara," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul AYAH Tiri Tergoda Kemolekan Anaknya yang Masih SMP, Diancam dan Disetubuhi, Dinikahi Bareng Ibunya, http://medan.tribunnews.com/2019/04/06/ayah-tiri-tergoda-kemolekan-anaknya-yang-masih-smp-diancam-dan-disetubuhi-dinikahi-bareng-ibunya?page=all.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved