Berkas Narkotika Dinyatakan Lengkap, Sipir Lapas Klas II A Jambi Dijerat Pasal Pencucian Uang
Berkas perkara kasus narkotika Hendra (30), Sipir Lapas Klas II A Jambi telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara kasus narkotika Hendra (30), Sipir Lapas Klas II A Jambi telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, dan diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan berkas perakara untuk tersangka sipir lapas klas II A Jambi tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap. "Beberapa hari lalu sudah ke jaksa, sudah P21," katanya, Rabu (3/4).
Eka menegaskan meski sudah P21 atau berkas lengkap pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengungkap peredaran sabu dalam lapas. "Kita tetap koordinasi dengan instansi terkait," paparnya.
Selain itu, Eka menyebut pihaknya masih mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap keterlibatan istri Hendra. "Kalau untuk pengembangan kita masih terus lengkapi semuanya," jelasnya.
Baca: Curi Mesin Tempel, Jamal Terancam Dua Tahun Penjara, Nasibnya Ditentukan Besok
Baca: 5 Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2019 di Jambi, Gara-garanya Tak Laporkan Dana Awal Kampanye
Baca: Hampir Setengah Juta Surat Suara di Jambi Rusak, Bawaslu Jambi Sebut Paling Banyak di Kota Jambi
Baca: Gara-gara Beli Motor Curian, NI Harus Setahun Hidup di Penjara Bungo
Baca: Indeks Kerawanan Pemilu di Bungo Kategori Sedang, Politik Uang Jadi Perhatian Bawaslu Jambi
Hendra juga disangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya dalam kasus ini. "Kita kenakan pasal pencucian uang. Biar kita bisa sita semua aset-asetnya agar ada efek jeranya," tutupnya
Sipir lapas klas II A Jambi tersebut telah mengedarkan sabu ke lapas klas II A Jambi sejak 2016. Para tersangka dimankan pada 7 Januari 2019 tim Direktorat Narkoba Polda Jambi menangkap tiga orang tersangka yakni, Hendra (30) Rando Afrizal (27), dan Hidayat (27) RT 19, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi di dua tempat berbeda.
Ketiganya ditangkap dalal waktu dan tempat bebeda. Yani Rando Afrizal dan Hidayat ditangkap pada 5 Januari 2019 siang di Danau Sipin. Kemduain Hendra ditangkap pada malam harinya yakni di Depan RSUD Raden Mattaher.
Hendra mengaku setiap penyelundupan sabu kedalam lapas akan diberi upah sebesar Rp 6 juta setelah barang bukti tersebut diterima pemesan. Sabu sebanyak enam paket tersebut beratnya mencapai 300 gram dan didapat dari Pulau Kayu Aro, Muarojambi yang di kirim oleh Mr X yang hingga saat ini belum tertangkap. dan pemesan IIN napi lapas.