Pilpres 2019
Orang Asing Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Ini Komentar Mahfud MD : Bukan Urusan KPU
Masuknya orang asing dalam DPT Pemilu 2019 mendapat komentar dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Artinya, titik permasalahan dalam hal ini adalah perbedaan NIK dalam DPT dan DP4 dengan NIK e-KTP milik B.
Baca: Rocky Gerung Singgung Soal Golput Saat Pilpres Bentuk Protes, Siapa Yang Mampu Berbuat Curang ?
Baca: TKN Jokowi-Maruf Tanggapi Ancaman Amien Rais Soal People Power atau Gerakan Rakyat Jika Curang
Baca: Mahfud MD Ingatkan Bawaslu Akan Klarifikasi Mantan Kapolsek Mengaku Diperintah Dukung capres 01
Meski ada perbedaan NIK antara e-KTP fisik dengan NIK yang tercantum di DPT dan DP4, KPU memastikan, WNI berinisial B tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Pak B tetap memiliki hak pilih, sementara Pak GC tidak," kata Viryan.
Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC.
Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************.
Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.