Pilpres 2019

Orang Asing Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Ini Komentar Mahfud MD : Bukan Urusan KPU

Masuknya orang asing dalam DPT Pemilu 2019 mendapat komentar dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Editor: andika arnoldy
Capture Youtube
Di ILC Mahfud MD beberkan kecurangan di Kementrian Agama 

Artinya, titik permasalahan dalam hal ini adalah perbedaan NIK dalam DPT dan DP4 dengan NIK e-KTP milik B.

Baca: Rocky Gerung Singgung Soal Golput Saat Pilpres Bentuk Protes, Siapa Yang Mampu Berbuat Curang ?

Baca: TKN Jokowi-Maruf Tanggapi Ancaman Amien Rais Soal People Power atau Gerakan Rakyat Jika Curang

Baca: Mahfud MD Ingatkan Bawaslu Akan Klarifikasi Mantan Kapolsek Mengaku Diperintah Dukung capres 01

Meski ada perbedaan NIK antara e-KTP fisik dengan NIK yang tercantum di DPT dan DP4, KPU memastikan, WNI berinisial B tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pak B tetap memiliki hak pilih, sementara Pak GC tidak," kata Viryan.

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved