Pilpres 2019
TKN Jokowi-Maruf Tanggapi Ancaman Amien Rais Soal People Power atau Gerakan Rakyat Jika Curang
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin Johnny G Plate, menanggapi ancaman politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rai
TRIBUNJAMBI.COM- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin Johnny G Plate, menanggapi ancaman politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais akan melakukan people power jika ada kecurangan di Pilpres 2019 ketimbang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ajakan atau ancaman people power tidak tepat dan tidak sesuai," tegas anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Senin (1/4/2019).
Baca: Mahfud MD Ingatkan Bawaslu Akan Klarifikasi Mantan Kapolsek Mengaku Diperintah Dukung capres 01
Baca: Bagi-Bagi Kursi Menteri Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. PAN Tujuh Kursi dan PKS Enam Kursi.
Baca: Jokowi Ajak Pendukungnya Pakai Baju Putih ke TPS, Begini Sikap Bawaslu Jambi
Apalagi menurut anggota DPR RI ini, sesuai ketentuang Undang-undang Pemilu sengketa perhitungan suara hasil Pemilu ditangani oleh MK.
"Jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan atau merasa ada kecurangan perhitungan suara silahkan diajukan ke MK untuk penyelesaian sengketa tersebut," jelas Sekjen NasDem ini.

Untuk itu dia yakini rakyat tidak sepaham dengan ajakan tersebut karenanya tidak perlu disosialisasikan.
"Mari kita semua baik peserta pemilu, pelaksana pemilu maupun konstituen atau rakyat agar bersama sama mengikuti pemilu dan kawal pemilu yang jujur dan adil," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Amien Rais mengatakan Apel 313 yang digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019) kemarin untuk mencegah terjadinya kecurangan di Pemilu 2019.
Ketua Dewan Kehormatan PAN itu mengancam akan menggerakkan massa jika terjadi kecurangan di Pemilu 2019.
"Kalau sampai tim kami bisa membuktikan ada kecurangan yang sistematis, terukur dan masif, kami akan bertindak tidak perlu lagu kami datang ke MK. Kami menggerakkan rakyat (people power)," ujarnya
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyesalkan pernyataan Amien Rais yang menyebut, membawa perkara kecurangan pemilu ke MK tak ada gunanya.
Menurut Fajar, pernyataan ini sama dengan penghinaan terhadap lembaga hukum.
"Dengan mengatakan 'membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK tak ada gunanya', ini yang patut disesalkan," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).
"Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikkan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK," sambungnya.
Baca: DIINCAR Sniper saat ke Bosnia, Reaksi Presiden Soeharto di Luar Dugaan: Paspampres Kebingungan
Baca: Jokowi Ajak Pendukungnya Pakai Baju Putih ke TPS, Begini Sikap Bawaslu Jambi
Baca: Mahfud MD Ingatkan Bawaslu Akan Klarifikasi Mantan Kapolsek Mengaku Diperintah Dukung capres 01
Fajar mengatakan, membawa atau tak membawa perkara sengketa hasil pemilu ke MK merupakan hak peserta pemilu.
Hak ini boleh digunakan dan boleh juga tidak dipakai.