Pilpres 2019

Orang Asing Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Ini Komentar Mahfud MD : Bukan Urusan KPU

Masuknya orang asing dalam DPT Pemilu 2019 mendapat komentar dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

Editor: andika arnoldy
Capture Youtube
Di ILC Mahfud MD beberkan kecurangan di Kementrian Agama 

TRIBUNJAMBI.COM- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 semraut.

DPT semraut karena diduga adanya orang asing masuk dalam DPT Pemilu 2019

Masuknya orang asing dalam DPT Pemilu 2019 mendapat komentar dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. 

Baca: Rocky Gerung Singgung Soal Golput Saat Pilpres Bentuk Protes, Siapa Yang Mampu Berbuat Curang ?

Baca: TKN Jokowi-Maruf Tanggapi Ancaman Amien Rais Soal People Power atau Gerakan Rakyat Jika Curang

Baca: Mahfud MD Ingatkan Bawaslu Akan Klarifikasi Mantan Kapolsek Mengaku Diperintah Dukung capres 01

Hal ini bermula dari komentar seorang netter di akun Twitter pribadinya, Senin (1/4/2019).

Semula Mahfud MD menuliskan beberapa sarannya agar generasi milenial menggunakan suaranya dalam Pemilu 2019.

Dalam utas yang dituliskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menuai komentar dari netter.

Tangan Mahfud MD saat komentari Jokowi, Minggu (24/3/2019).
Tangan Mahfud MD saat komentari Jokowi, Minggu (24/3/2019). ((Capture vidio.com))

Termasuk yang menyoroti soal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada netter yang menulis, masyarakat mulai tidak percaya pada KPU karena KPU cenderung memihak penguasa, dalam hal ini incumbent alias calon petahana.

Cuitan netter itu pun dibalas Mahfud MD untuk membuktikan, dalam hal apa KPU memihak incumbent.

Jika pun ada, Mahfud MD mengajak masyarakat untuk mengoreksi.

"Misalnya dlm hal apa KPU memihak incumbent? Kalau ada itu, ayo, kita koreksi. Misalnya, apa?" tanya balik Mahfud MD.

Baca: Mahfud MD Ingatkan Bawaslu Akan Klarifikasi Mantan Kapolsek Mengaku Diperintah Dukung capres 01

Baca: Bagi-Bagi Kursi Menteri Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. PAN Tujuh Kursi dan PKS Enam Kursi.

Pertanyaan dari Mahfud MD tersebut lantas dibalas dengan netter yang menyebut soal masalah orang asing yang masuk dalam DPT.

Mahfud MD pun membalas, masalah orang asing dalam DPT merupakan urusan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Termasuk dengan masalah ribuan e-KTP yang tanggal lahirnya sama, juga merupakan urusan Adminduk.

Sementara Adminduk bukanlah urusan KPU.

Mahfud bilang, masalah kasus itu pun sudah dijelaskan dan diselesaikan langsung oleh KPU.

Di ILC Mahfud MD beberkan kecurangan di Kementrian Agama
Di ILC Mahfud MD beberkan kecurangan di Kementrian Agama (Capture Youtube)

"Orang asing ada di DPT itu urusan adminduk, termasuk ribuan E-KTP yang tanggal lahirnya sama itu jg urusan adminduk."

"Administrasi kependudukan itu bkn urusan KPU."

"Kasus2 itu pun kan sdh dijelaskan dan langsung diselesaikan oleh KPU."

"Makanya mari kita kawal dan temani KPU," kata Mahfud MD.

Masalah adanya orang asing yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 memang sempat mengemuka, beberapa waktu lalu.

Namun, KPU memastikan tidak ada orang asing, dalam hal ini Warga Negara Asing (WNA) yang masuk DPT Pemilu.

Hal ini dikatakan KPU saat ramai-ramai adanya seorang WNA asal China yang punya KTP elektronik atau e-KTP tercatat dalam DPT.

"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan nomor induk kependudukan (NIK) itu tidak ada di DPT pemilu 2019," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Jika ditelusuri di DPT, nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di e-KTP yang diisukan milik GC, ternyata merujuk pada seorang WNI berinisial B.

Begitu pun jika dicek di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP 4), NIK yang diisukan milik GC ternyata tak menunjukkan nama GC, tetapi nama B.

Dikutip dari Kompas.com, DP 4 merupakan data dari Kementerian Dalam Negeri yang menjadi rujukan KPU dalam menyusun DPT pemilu.

"KTP ini (GC) disebut, dipublikasikan, kemudian seolah-olah ini masuk dalam DPT."

"Kemudian KPU melakukan penelusuran, di dalam DPT, NIK ini (GC) atas nama Bapak (B)," ujar Viryan.

Namun, setelah dilakukan pengecekan faktual ke lapangan, ditemukan, NIK dalam e-KTP fisik milik B ternyata berbeda dengan yang tercantum di DPT maupun DP4.

Artinya, titik permasalahan dalam hal ini adalah perbedaan NIK dalam DPT dan DP4 dengan NIK e-KTP milik B.

Baca: Rocky Gerung Singgung Soal Golput Saat Pilpres Bentuk Protes, Siapa Yang Mampu Berbuat Curang ?

Baca: TKN Jokowi-Maruf Tanggapi Ancaman Amien Rais Soal People Power atau Gerakan Rakyat Jika Curang

Baca: Mahfud MD Ingatkan Bawaslu Akan Klarifikasi Mantan Kapolsek Mengaku Diperintah Dukung capres 01

Meski ada perbedaan NIK antara e-KTP fisik dengan NIK yang tercantum di DPT dan DP4, KPU memastikan, WNI berinisial B tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pak B tetap memiliki hak pilih, sementara Pak GC tidak," kata Viryan.

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved