Adelia Pasha, Istri Pasha Ungu Dinyatakan Bersalah dan Dijatuhi Hukuman
Adelia Pasha terbukti melakukan pelanggaran Pemilu saat ikut menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan Daerah (DPD)
Mencermati fakta hukum yang terungkap dalam ersidangan, kata Zatriawati, dihubungkan dengan ketentuan UU tersebut, telah nyata dan jelas bahwa pada kegiatan pelantikan PUAN di Kabupaten Poso juga terjadi aktivitas kampanye.
Mengapa? Karena ada penyampaian visi, misi, dan program organisasi PUAN yang bagian tidak terpisahkan dari PAN, serta menampilkan citra diri peserta pemilu, yaitu PAN termasuk Caleg DPR RI Adelia Pasha.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Oasal 42 ayat 2, dinyatakan bahwa rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.
Berdasarkan hal itu, telah nyata dan jelas bahwa kegiatan pelantikan PUAN Kabupaten Poso yang mengandung unsur kampanye.
Terlebih lagi, pada kegiatan tersebut disediakan hiburan untuk menarik minat warga yang memiliki hak pilih.
"Kampanye yang dilakukan oleh Dellia Wihelmina Pasha merupakan metode kampanye rapat umum," kata Zatriawati.
Hal itu tentu melanggar, sebab sesuai PKPU, kampanye belum dapat dilakukan pada tanggal 5 Maret 2019.
Pelanggaran berikutnya yaitu, berdasarkan PKPU, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu setempat.
"Akan tetapi pada faktanya kegiatan tersebut tidak memiliki STTP kegiatan," kata Zatriawati.
Darmiati menyampaikan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalm persidangan mengenai administrasi pelaksanaan kampanye, pihaknya berkesimpulan bahwa Adelia Pasha secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu
"Dengan ini menyatakan terlapor (Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dan memberikan terguran tertulis kepada terlapor Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha," kata Darmiati menegaskan.
Tak Ingin Banding
Menanggapi hal itu, Adelia Pasha mengaku menerima putusan majelis sidang dan tak ingin melakukan banding.
"Kayaknya nggak usah sih, karena ini cuma administrasi saja. Jadi kita anggap ini sudah selesai, dan kita berjalan lagi aja," ujarnya usai mengikuti sidang putusan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Buruk Adelia Pasha Istri Pasha Ungu, Baru Saja Dia Dijatuhi Hukuman di Palu,