Adelia Pasha, Istri Pasha Ungu Dinyatakan Bersalah dan Dijatuhi Hukuman

Adelia Pasha terbukti melakukan pelanggaran Pemilu saat ikut menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan Daerah (DPD)

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram
Adelia Pasha, Istri Pasha Ungu Dinyatakan Bersalah dan Dijatuhi Hukuman 

Adelia Pasha, Istri Pasha Ungu Dinyatakan Bersalah dan Dijatuhi Hukuman

TRIBUNJAMBI.COM, PALU - Kabar buruk datang dari Adelia Pasha atau Adelia Wihelmina, Caleg DPR RI dari Dapil Sulawesi Tengah, istri Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu.

Dalam pencalonannya sebagai anggota DPR RI, dia sedang menghadapi masalah.

Bawaslu Sulawesi Tengah atau Sulteng baru saja menjatuhi dia sanksi atau hukuman atas pelanggaran administrasi.

Baca: Lowongan Kerja 2019 - PT Pegadaian Rekrut Pegawai Baru Lulusan SMA, Cek Syarat & Cara Mendaftar

Baca: Bacaan Zikir & Doa Isra Miraj 2019 (27 Rajab 1440 H), Diajarkan Nabi Ibrahim ke Nabi Muhammad SAW

Baca: Kenal di Facebook, Ajak Hubungan Intim dan Kirimi Foto Syur ke Mamah Muda via WhatsApp, Yogi Naas

Adelia Pasha terbukti melakukan pelanggaran Pemilu saat ikut menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan Daerah (DPD) Perempuan Amanat Nasional atau PUAN Kabupaten Poso, di Poso, Sulteng.

Keputusan pelanggaran itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Darmiati di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah, Jl Sungai Moutong, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Barat, Palu, Senin (1/4/2019).

Keputusan itu terdaftar dengan nomor 03/TM/PL/ADM/Provinsi Sulawesi Tengah/36.00/III/2019.

Dalam putusan itu Bawaslu mencatat temuan pelanggaran administrasi Pemilu oleh Adelia Pasha.

"Terlapor ( Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Darmiati.

Bawaslu Provinsi Sulteng pun memberikan teguran tertulis kepada terlapor serta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Poso agar tidak mengikutkan PAN dalam pelaksanaan kampanye.

"PAN tidak diikutsertakan sebanyak satu kali dari keseluruhan jadwal kampanye rapat umum PAN di Poso pada Pemilu tahun ini," kata Darmiati.

Dalam sidang, Darmiati didampingi anggota majelis Zatriawati dan Sutarmin H Amat.

Baca: Dituduh Curi Uang Sekolah, Siswi SMA Jual Keperawanan 1,5 Juta ; Saya enggak punya pilihan Lain Kak

Sementara, Adelia Pasha hadir di ruang sidang sekitar pukul 14.16 Wita.

Adelia Pasha didampingi Sekretaris DPW PUAN Provinsi Sulteng, Listya Sari Pertiwi.

Adelia Pasha diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Istri Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu itu, berada di Kabupaten Poso, 5 Maret 2019.

Saat itu, Adelia Pasha melantik pengurus PUAN Kabupaten Poso.

Baca: Takut Foto Syur Tersebar di Media Sosial, Istri Pengusaha Batam Diperas Rp 380 Juta

Baca: Menpan RI Umumkan Penerimaan CPNS 2019 100 Ribu Formasi, Catat Jadwal, Formasi & Syarat Dokumen

Adelia Pasha mengatakan, pada kesempatan itu dirinya hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sekaligus sebagai Caleg DPR RI.

"Saya datang melantik DPD PUAN Poso, yang saya tahu semua sudah disiapkan oleh DPD PAN Kabupaten Poso," ujarnya saat itu.

Jenis Pelanggaran

Sebelum membacakan putusan sidang, Zatriawati membacakan temuan-temuan yang terungkap selama proses persidangan.

Tercatat, sidang dengan terlapor Adelia Pasha itu sudah kali kelima dilaksanakan.

Sebelum putusan teguran tertulis diberikan kepada Adelia Pasha, dibacakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Pada tanggal 5 Maret 2019, Adelia Pasha hadir pada acara pelantikan pengurus PUAN Kabupaten Poso, di Lapangan Sintuvu Maroso, Kota Poso, Kabupaten Poso.

PUAN merupakan sayap organisasi PAN.

"Di tempat pelaksanaan kegiatan, terdapat mobil branding dan rombongan menggunakan jaket yang memuat citra diri Caleg DPR RI atas nama Dellia Wihelmina Pasha," kata Zatriawati.

Baca: Yuk Mulai Aktifitas Pagi Dengan Salat Duha, Manfaat dan Keistimewaan Salat Duha Bagi Umat Muslim

Di tempat kegiatan, juga terdapat spanduk yang memuat logo PAN dan angka 12 yang menyerupai huruf 'R'.

Simbol itu baru digunakan setelah penetapan PAN sebagai peserta Pemilu dan sering juga digunakan pada alat peraga kampanye.

Adelia Pasha menyampaikan kata sambutan dan pada akhir acara digelar hiburan yang dihadiri sekitar 2 ribu warga yang memiliki hak pilih.

Lanjut, kata Zatriawati, merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program, atau citra diri peserta Pemilu.

Mencermati fakta hukum yang terungkap dalam ersidangan, kata Zatriawati, dihubungkan dengan ketentuan UU tersebut, telah nyata dan jelas bahwa pada kegiatan pelantikan PUAN di Kabupaten Poso juga terjadi aktivitas kampanye.

Mengapa? Karena ada penyampaian visi, misi, dan program organisasi PUAN yang bagian tidak terpisahkan dari PAN, serta menampilkan citra diri peserta pemilu, yaitu PAN termasuk Caleg DPR RI Adelia Pasha.

Selain itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Oasal 42 ayat 2, dinyatakan bahwa rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.

Berdasarkan hal itu, telah nyata dan jelas bahwa kegiatan pelantikan PUAN Kabupaten Poso yang mengandung unsur kampanye.

Terlebih lagi, pada kegiatan tersebut disediakan hiburan untuk menarik minat warga yang memiliki hak pilih.

"Kampanye yang dilakukan oleh Dellia Wihelmina Pasha merupakan metode kampanye rapat umum," kata Zatriawati.

Hal itu tentu melanggar, sebab sesuai PKPU, kampanye belum dapat dilakukan pada tanggal 5 Maret 2019.

Pelanggaran berikutnya yaitu, berdasarkan PKPU, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu setempat.

"Akan tetapi pada faktanya kegiatan tersebut tidak memiliki STTP kegiatan," kata Zatriawati.

Darmiati menyampaikan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalm persidangan mengenai administrasi pelaksanaan kampanye, pihaknya berkesimpulan bahwa Adelia Pasha secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu

"Dengan ini menyatakan terlapor (Adelia Pasha) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dan memberikan terguran tertulis kepada terlapor Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha," kata Darmiati menegaskan.

Tak Ingin Banding

Menanggapi hal itu, Adelia Pasha mengaku menerima putusan majelis sidang dan tak ingin melakukan banding.

"Kayaknya nggak usah sih, karena ini cuma administrasi saja. Jadi kita anggap ini sudah selesai, dan kita berjalan lagi aja," ujarnya usai mengikuti sidang putusan.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Buruk Adelia Pasha Istri Pasha Ungu, Baru Saja Dia Dijatuhi Hukuman di Palu, 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved