Adelia Pasha, Istri Pasha Ungu Dinyatakan Bersalah dan Dijatuhi Hukuman
Adelia Pasha terbukti melakukan pelanggaran Pemilu saat ikut menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan Daerah (DPD)
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Istri Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu itu, berada di Kabupaten Poso, 5 Maret 2019.
Saat itu, Adelia Pasha melantik pengurus PUAN Kabupaten Poso.
Baca: Takut Foto Syur Tersebar di Media Sosial, Istri Pengusaha Batam Diperas Rp 380 Juta
Baca: Menpan RI Umumkan Penerimaan CPNS 2019 100 Ribu Formasi, Catat Jadwal, Formasi & Syarat Dokumen
Adelia Pasha mengatakan, pada kesempatan itu dirinya hadir atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sekaligus sebagai Caleg DPR RI.
"Saya datang melantik DPD PUAN Poso, yang saya tahu semua sudah disiapkan oleh DPD PAN Kabupaten Poso," ujarnya saat itu.
Jenis Pelanggaran
Sebelum membacakan putusan sidang, Zatriawati membacakan temuan-temuan yang terungkap selama proses persidangan.
Tercatat, sidang dengan terlapor Adelia Pasha itu sudah kali kelima dilaksanakan.
Sebelum putusan teguran tertulis diberikan kepada Adelia Pasha, dibacakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Pada tanggal 5 Maret 2019, Adelia Pasha hadir pada acara pelantikan pengurus PUAN Kabupaten Poso, di Lapangan Sintuvu Maroso, Kota Poso, Kabupaten Poso.
PUAN merupakan sayap organisasi PAN.
"Di tempat pelaksanaan kegiatan, terdapat mobil branding dan rombongan menggunakan jaket yang memuat citra diri Caleg DPR RI atas nama Dellia Wihelmina Pasha," kata Zatriawati.
Baca: Yuk Mulai Aktifitas Pagi Dengan Salat Duha, Manfaat dan Keistimewaan Salat Duha Bagi Umat Muslim
Di tempat kegiatan, juga terdapat spanduk yang memuat logo PAN dan angka 12 yang menyerupai huruf 'R'.
Simbol itu baru digunakan setelah penetapan PAN sebagai peserta Pemilu dan sering juga digunakan pada alat peraga kampanye.
Adelia Pasha menyampaikan kata sambutan dan pada akhir acara digelar hiburan yang dihadiri sekitar 2 ribu warga yang memiliki hak pilih.
Lanjut, kata Zatriawati, merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35, kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program, atau citra diri peserta Pemilu.