Kemhub Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Jadi 35% hingga Diskon dari Garuda Indonesia

Selama ini aturan TBB dan TBA diatur di Peraturan Menteri nomor 38 tahun 2016 kini diatur dalam Keputusan Menteri nomor 72 tahun 2019.

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi Tiket Pesawat 

Kemhub Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Jadi 35% hingga Diskon dari Garuda Indonesia

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Pehubungan merilis aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah maskapai (TBB).

Selama ini aturan TBB dan TBA diatur di Peraturan Menteri nomor 38 tahun 2016 kini diatur dalam Keputusan Menteri nomor 72 tahun 2019.

Baca: Diasap Selama 5 Jam, Mangut Ikan Baung Kuliner Jambi Spesial di Warung Mbah Yoet

Baca: 3 HP Samsung Baru Rp 3 Jutaan - Samsung Galaxy M20, Samsung Galaxy M10 & Samsung Galaxy A10

Baca: PENGAKUAN LANGSUNG Pembunuh Calon Pendeta Melinda Zidemi, Wawancara Khusus Tribun

Adapun formulasi TBA dan TBB diatur dalam Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2019.

Jika dibandingkan, Keputusan Menteri nomor 72 tahun 2019 itu menyimpulkan bahwa TBB mengalami kenaikan dibandingkan dengan yang tercantum dalam lampiran PM 38 tahun 2016.

Sebagai contoh di PM 38 tahun 2016 untuk jenis pesawat bermesin jet, TBA rute Denpasar-Jakarta adalah Rp 1.651.000 dan TBB-nya Rp 495.000.

Sementara di KM 72 tahun 2019 untuk jenis pesawat bermesin jet tahun 2019 TBA Denpasar-Jakarta sebesar Rp 1.651.000 atau tidak ada perubahan.

Adapun TBB-nya naik menjadi Rp 578.000.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono mengatakan perhitungannya memang mengalami perubahan dari sebelumnya TBB sebesar 30% dari TBA menjadi TBB 35% dari TBA.

Nah dengan diaturnya tarif lewat KM bakal memudahkan Kementerian Perhubungan jika akan melakukan perubahan TBA dan TBB.

Sebab perubahan itu tidak perlu menunggu persetujuan Kemkumham.

“Tapi formulasinya tetap ada di PM, yakni PM nomor 20 tahun 2019,” jelas Nur Isnin pada Jumat (29/3).

Baca: Hasil FP2 MotoGP Argentina 2019 - Link Live Streaming Trans7 Mulai 22:35 WIB, Live BT Sport 2

Baca: Pelaporan SPT 1 April Tidak Didenda hingga Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S & 1770 SS via DJP Online

Pesawat Garuda Indonesia di apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Pesawat Garuda Indonesia di apron Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. (KOMPAS IMAGES)

Diskon Tiket Pesawat hingga 50% dari Garuda Indonesia

Dalam rangka menyambut HUT Kementerian BUMN ke-21, Garuda Indonesia memberikan diskon tarif tiket penerbangan hingga 50% untuk seluruh rute penerbangan domestik.

Promo potongan harga tiket penerbangan tersebut dikemas dalam acara “Garuda Indonesia Online Travel Festival” dan berlaku mulai 31 Maret hingga 13 Mei 2019 untuk channel penjualan Online Travel Agent (OTA), aplikasi mobile apps, Linkaja hingga website (www.garuda-indonesia.com).

Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah mengungkapkan bahwa penawaran diskon tarif tiket pesawat hingga 50 persen tersebut juga bagian dari dukungan Garuda Indonesia bagi seluruh sektor masyarakat dalam menunjang pergerakan perekonomian nasional khususnya sektor pariwisata, UMKM, hingga industri logistik nasional.

“ Layanan transportasi udara memegang peranan penting dalam menunjang pertumbuhan infrastruktur perekonomian,” katanya dalam siaran pers (28/3).

Baca: Pembunuh Calon Pendeta Melinda Zidemi Terancam Hukuman Mati, Terungkap Melinda Bukan Diperkosa

Berbagai program potongan harga akan terus dilakukan sesuai dengan ekspektasi pelanggan melalui travel fair atau online market.

Adapun yang perlu diperhatikan adalah pentingnya untuk melakukan pemesanan tiket harus dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan untuk mendapatkan tarif promo tersebut.

"Kami akan terus memastikan bahwa penurunan harga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda Indonesia dalam menyediakan pelayanan maskapai bintang 5 dengan tarif yang kompetitif sehingga dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia", papar Pikri.

Pikri menambahkan, aspirasi dari berbagai pihak khususnya sektor industri perhotelan maupun pariwisata akan ditampung dengan baik oleh pihak Garuda Indonesia.

Dia berkomitmen untuk memperhatikan kepentingan internal perusahaan dan aspek kepentingan nasional secara berdampingan dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk penentuan harga tiket.

Kata Pikri, pihaknya juga menghimbau maskapai penerbangan lainnya agar mengikuti langkah Garuda Indonesia dan turut memberikan harga diskon tiket penerbangan pada sektor-sektor lainnya. (Kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved