Pelaporan SPT 1 April Tidak Didenda hingga Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S & 1770 SS via DJP Online
Pemerintah masih memberi kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tanpa didenda pada 1 Aprill nanti.
Pelaporan SPT 1 April Tidak Didenda hingga Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S & 1770 SS via DJP Online
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan orang pribadi akan segera berakhir 31 Maret 2019.
Meski begitu, Pemerintah masih memberi kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tanpa didenda pada 1 Aprill nanti.
Pengecualian sanksi denda ini dituangkan dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan hari ini.
Baca: Video Tutorial Cara Mengisi SPT Pajak Pribadi Secara Online Via Handphone, Cuma Butuh 10 Menit
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini - Aries Semua Membutuhkan Waktu yang Tepat, Leo Dengarkan Nasehat Orang Tua
Baca: Video Syahrini Marah Beredar, Ekspresi Reino Barack Tak Senang Direkam, Luna Maya Menikmati Jomblo
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang PRibadi pada 31 Maret yang jatuh pada hari Minggu.
"Karena tanggal 31 Maret Minggu, jadi kami memberikan sedikit keleluasaan dimana Senin-nya 1 April masih boleh menyerahkan SPT tanpa mendapatkan sanksi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (29/3).
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Sri Mulyani mengaku Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih membuka layanan operasional di seluruh KPP/KP2KP di seluruh Indonesia.
Meski tak membuka layanan pada Minggu, tetapi Sri Mulyani mengatakan, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing.
Hingga Jumat (29/3) siang, DJP mencatat terdapat 10,3 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunan.
Jumlah tersebut meningkat 9,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu
Baca: Ramalan Zodiak, Sabtu 30 Maret 2019 - Aturan Cancer Sendiri? Taurus Gunakan Imajinasimu
Baca: Anak Ungkap Rasa Senang ke Orangtua Bongkar Pencabulan yang Dilakukan Penjual Es Krim

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S & 1770 SS via DJP Online
SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban sebagai warga negara.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Sebaiknya Anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang suka error