Pelaporan SPT 1 April Tidak Didenda hingga Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S & 1770 SS via DJP Online
Pemerintah masih memberi kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tanpa didenda pada 1 Aprill nanti.
Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.
Seperti dilansir dari halaman onlinepajak.com berikut ini:
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di Jambi & 33 Kota Hari Ini Sabtu 30 Maret 2019, Waspada Hujan Lebat & Petir
Cara Mengisi SPT Tahunan pribadi
Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.
Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Baca: Wanita di Jambi Ngaku Lihat Neraka Sebelum Berhijab, Simak Kesaksian Soal Neraka Bikin Merinding
Dokumen yang harus disiapkan
Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda (perusahaan).
Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN