Pelaporan SPT 1 April Tidak Didenda hingga Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S & 1770 SS via DJP Online

Pemerintah masih memberi kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tanpa didenda pada 1 Aprill nanti.

Editor: Suci Rahayu PK
Pelaporan SPT 1 April Tidak Didenda hingga Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S & 1770 SS via DJP Online 

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut.

3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban atau utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Baca: Jadwal dan Lokasi Kampanye Hari Keenam Calon Presiden Jokowi dan Calon Presiden Prabowo Subianto

Baca: Pasangan Artis Caleg PAN Primus Yustisio dan Jihan Fahira Kompak Kampanye Bersama, Lihat Fotonya

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi: Formulir 1770 S/SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS/SPT 1770 SS

Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di aplikasi wajib pajak pribadi OnlinePajak lebih mudah dan cepat. Ikuti saja langkah-langkah berikut ini:

1. Buka atau buat akun OnlinePajak

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.

,

2. Pilih menu e-Filing SPT Pribadi

Pada menu navigasi, pilih e-Filing SPT Pribadi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

;

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru

,

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.

,
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved