KASASI Jaksa Dikabulkan MA, Hukuman Ridho Rhoma Bertambah: Rhoma Sebut Putusan MA Aneh

TRIBUNJAMBI.COM-- Masa hukuman Ridho Rhoma bertambah. Hal ini menyusul

Editor: ridwan
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pedangdut Ridho Rhoma 

Rhoma menegaskan putusan MA akan membuat kondisi fisik dan karir Ridho kembali hancur, jika memang putusan MA itu tidak dibatalkan.

Baca: Bukan Karena Harta, Fadel Islami Mau Melamar Muzdalifah, Mantan Istri Nassar Itu, Namun Karena Ini

Sebab, Rhoma menyebut karir Ridho saat ini sudah kembali seperti semula serta, putranya sudah sembuh dan terbebas dari narkotika jenis sabu.

"Mau diapain Ridho? Mau dihancurkan lagi? Padahal Ridho sudah sembuh dan sekarang mau dihancurkan lagi? Sementara negara merehab orang-orang pengguna, memenjarakan pengedar dan bandar.

Saya enggak ngerti penegakan hukum kita ini," ujar Rhoma Irama.

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017.

Baca: Honda Scoopy di Dalam Pagar Rumah Raib Digondol Maling, Pemilik Baru Sadar Saat Akan Salat Subuh

Baca: Empat Anak Perempuan Liliana Tanoesoedibjo Belum Menikah, Ini Syarat yang Ingin Jadi Menantu

Kala itu, Ridho yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada 19 September 2017. (ARI)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hukuman Ridho Rhoma Bertambah, Rhoma Irama Sebut Putusan MA Aneh bin Ajaib,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved