KASASI Jaksa Dikabulkan MA, Hukuman Ridho Rhoma Bertambah: Rhoma Sebut Putusan MA Aneh
TRIBUNJAMBI.COM-- Masa hukuman Ridho Rhoma bertambah. Hal ini menyusul
TRIBUNJAMBI.COM-- Masa hukuman Ridho Rhoma bertambah.
Hal ini menyusul dikabulkannya kasasi JPU oleh Mahkamah Agung (MA). Dari sebelumnya 10 bulan, menjadi 1 tahun 6 bulan
Atas putusan ini, Raja dangdut Rhoma Irama pun memberikan tanggapan terkait hukuman anaknya.
Rhoma Irama menegaskan kalau putusan MA sangatlah aneh.
Sebab, putranya saat ini sudah menghirup udara segar dan juga sembuh dari ketergantungannya terhadap narkotika jenis sabu.
Baca: Apa Iya Melinda Zidemi Tak Diperkosa? Pelaku Sebut Korban sedang Haid, Namun Pernyataan Berubah-ubah
"Mengenai putusan Ridho, saya rakyat awam menilai putusan MA aneh bin ajaib. Nah, sekarang falsafah dan logika hukumnya dimana? Itu yang saya enggak ngerti," kata Rhoma Irama yang ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).
Rhoma menjelaskan alasan mengapa dirinya menilai putusan MA sangat aneh dan juga ajaib, karena seharusnya Ridho tidak lagi menerima hukuman penjara atas kesalahannya yang sudah melakukan penyalahgunaan narkotika.
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Baca: 100 Ribu Warga Jambi Belum Rekam e-KTP, Dukcapil Provinsi Jambi Akan Lakukan Jemput Bola 1 April
Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan.
"Kenapa? Pertama, berdasarkan surat edaran MA, pengguna (narkotika) dibawah 1 gram, itu harus di rehabilitasi. Begitu juga harus dijalankan oleh kepolisian dan kejaksaan, semuanya sama," jelasnya.
"Ridho kan pengguna 0, sekian lah. Nah, Ridho itu sudah di proses dari penjara selama 126 hari dan rehabilitasi. Malahan ini pelanggaran, harusnya langsung di rehab bukan dipenjara dulu.
Pas rehab, setelah dinyatakan selesai dan sembuh dari dokter, maka dibebaskan," tambahnya.
Baca: DETIK-Detik Baku Tembak Polisi dengan Penjahat Kakap, Dua Tewas Setelah Polisi Naik ke Atap Rumah
Rhoma mengungkapkan kalau saat ini putranya sudah bebas dari ketergantungannya terhaap narkotika jenis sabu.
Bahkan, Ridho sudah kembali berkarir di dunia musik.
"Ini pertanyaan besar, kok keputusan surat edaran dilanggar sendiri. Sementara Ridho sudah bebas dan dapat efek jera di penjara, dia sudah jera, tidak gunakan lagi, sudah sembuh. Tapi dia (Ridho) ditarik lagi ke penjara," ucapnya.
Rhoma menegaskan putusan MA akan membuat kondisi fisik dan karir Ridho kembali hancur, jika memang putusan MA itu tidak dibatalkan.
Baca: Bukan Karena Harta, Fadel Islami Mau Melamar Muzdalifah, Mantan Istri Nassar Itu, Namun Karena Ini
Sebab, Rhoma menyebut karir Ridho saat ini sudah kembali seperti semula serta, putranya sudah sembuh dan terbebas dari narkotika jenis sabu.
"Mau diapain Ridho? Mau dihancurkan lagi? Padahal Ridho sudah sembuh dan sekarang mau dihancurkan lagi? Sementara negara merehab orang-orang pengguna, memenjarakan pengedar dan bandar.
Saya enggak ngerti penegakan hukum kita ini," ujar Rhoma Irama.
Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017.
Baca: Honda Scoopy di Dalam Pagar Rumah Raib Digondol Maling, Pemilik Baru Sadar Saat Akan Salat Subuh
Baca: Empat Anak Perempuan Liliana Tanoesoedibjo Belum Menikah, Ini Syarat yang Ingin Jadi Menantu
Kala itu, Ridho yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada 19 September 2017. (ARI)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hukuman Ridho Rhoma Bertambah, Rhoma Irama Sebut Putusan MA Aneh bin Ajaib,