Jelang Pensiun, Guru di Malang Cabuli Siswi SD, Terbongkar Setelah Korban Curhat ke Orang Tua

Aksi guru di Malang lakukan pelecehan seksual terbongkar saat siswi SD korban bercerita ke orang tua mereka.

Editor:
SURYA
ILUSTRASI, DIPERAGAKAN MODEL. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum guru di Malang lakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah Siswi SD.

Aksi guru guru di Malang lakukan pelecehan seksual terbongkar saat Siswi SD korban bercerita ke orang tua mereka.

Reskrim Polres Malang Kota akhinya resmi menahan IM (59), oknum guru SDN Kauman III Kota Malang.

Saat dirilis di halaman Polres Malang Kota pada Rabu (27/3/2019), IM yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye menundukkan kepala sembari memejamkan mata di hadapan awak media.

IM yang sejatinya akan pensiun sebagai ASN pada September mendatang, harus mendekam di balik jeruji.

Baca: Terima Formulir C1 Plano, KPUD Sarolangun Temukan Formulir Riau dan Papua

Baca: Catat! Dalam Waktu Dekat Hasil Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN Segera Diumumkan, Ini Imbauan FHCI

Baca: Gading Marten & Gisella Anastasia Terlihat Kompak Usai Bercerai Mbah Mijan Ramal Hubungan Merenggang

Baca: Sidang Ajudikasi Fauzi Yusuf vs KPU, Saksi Ahli Tata Negara dari Penggugat Sebut KPU Melanggar Hukum

Baca: Hat-trick! Kota Jambi Raih Penghargaan Smart City, Top Inspiring e-Government Management System 2019

Baca: Eks Pemain Persib Ini Paling Murah! Real Madrid Beli 21 Gelandang Hingga Keluarkan Rp 7 triliun

Lantaran, ia telah dilaporkan atas kasus pencabulan kepada siswinya di SDN Kauman III Kota Malang.

Tak tanggung-tanggung, sudah ada empat siswi yang mengaku pernah menjadi korban pencabulan dari IM.

Bahkan, IM pun sampai lupa telah berapa kali melakukan aksi bejatnya tersebut.

Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan saat ini sudah ada dua korban dari SDN Kauman III Kota Malang masing-masing umur 9 tahun kelas 3 SD dan umur 11 tahun kelas 5 SD.

"Laporan kami terima pada 25 Febuari 2019, atas dasar itulah, kami telusuri, kami kembangkan dan hasilnya menjurus ke tersangka. Sehingga kami bisa melakukan penahanan," ucapnya.

Dari hasil penyidikan oleh polisi, ada bukti bahwa IM melakukan perbuatan cabul itu pada 20 Desember 2018.

Pencabulan itu dilakukan IM kepada ASL di saat pergantian jam olahraga.

Kejadian tersebut berlangsung di dalam UKS sekolah.

Pada saat itu, IM tiba-tiba memeluk korban dari belakang sembari tangannya memegang kemaluan korban.

Korban sempat melawan dengan mencubit tangan tersangka.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, IM kemudian pergi dari ruang UKS.

"Pelaku ini sempat bilang kepada korban 'jangan bilang siapa-siapa ya' pada saat melakukan adegan cabul di ruang UKS," ucap Komang.

Baca: Sidang Lanjutan Fauzi Yusuf vs KPU, Fauzi Ansori Bersaksi, Begini Kesaksiannya

Baca: Ternyata Ini Nama Asli Luna Maya, Masuk 99 Most Inspiring Women Versi Majalah Globe,

Baca: Asisten Ivan Gunawan yang Ditangkap Kasus Narkoba Meninggal Dunia

Baca: Nikita Mirzani Kritik Pedas Wijaya Saputra dan Gisel, Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Mendadak Terdiam!

Baca: KPUD Sarolangun Dahulukan Pendistribusian Formulir C6, Ini Alasannya

Atas kejadian itulah, korban kemudian melaporkan kepada orang tuanya bahwa ada seorang oknum guru yang telah memegang alat kemaluannya.

"Korban sempat takut untuk melapor kepada orang tuanya. Akhirnya pada akhir Febuari itulah orangtua korban melaporkan tindakan pencabulan tersebut kepada kami," ucapnya.

Sementara itu, dari hasil visum diperoleh bukti bahwa ditemukan keradangan akut pada liang kemaluan korban.

IM juga mengaku, telah melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba kemaluan, memegang payudara dan menunjukkaan alat kelamin kepada para siswinya.

"Tersangka kami amankan pada Jumat (22/3) sekitar pukul 19:00 WIB," ucap Komang.

Dari hasil penyidikan, Polisi mengamankan satu kaus olahraga, satu celana, dan satu celana dalam yang digunakan oleh korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatan itu, IM akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5-15 tahun penjara

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Polisi Tahan Oknum Guru Peraba Kemaluan Para Siswi SDN Kauman 3, Pernah Pamerkan Alat Vital, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/03/27/polisi-tahan-oknum-guru-peraba-kemaluan-para-siswi-sdn-kauman-3-permah-pamerkan-alat-vital?page=all.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved