Sidang Ajudikasi Fauzi Yusuf vs KPU, Saksi Ahli Tata Negara dari Penggugat Sebut KPU Melanggar Hukum
Sidang Ajudikasi Fauzi Yusuf vs KPU, Saksi Ahli Tata Negara dari Penggugat Sebut KPU Melanggar Hukum
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Sidang Ajudikasi Fauzi Yusuf vs KPU, Saksi Ahli Tata Negara dari Penggugat Sebut KPU Melanggar Hukum
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua profesor dan juga pakar hukum di Provinsi Jambi dihadirkan dalam sidang lanjutan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara Fauzi Yusuf vs KPU Kabupaten Merangin.
Dua profesor tersebut adalah Prof.DR. Bahder Johan Nasution SH.MH pakar hukum tata negara dan Prof.DR. Sukanto Satoto, SH.MH. Keduanya dihadirkan oleh Fauzi Yusuf berbagai penggugat atau termohon dalam perkara ini.
Baca: Sidang Lanjutan Fauzi Yusuf vs KPU, Fauzi Ansori Bersaksi, Begini Kesaksiannya
Baca: KPUD Sarolangun Dahulukan Pendistribusian Formulir C6, Ini Alasannya
Baca: Buah Ciplukan Berkhasiat Menyembuhkan Berbagai Penyakit, Perhatikan Takaran yang Dianjurkan
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Prof.DR Bahder Johan Nasution SH.MH, Dalam Hukum administrasi Negara ada tiga kriteria penting untuk sahnya suatu Keputusan Administrasi Negara yaitu, Kewenangan, Prosedur dan Substansi.
Nah untuk kewenangan, dalam hal penetapan calon, KPU Merangin sebagai Penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan menurut UU Pemilu untuk mengambil keputusan (menciptakan, tidak menetapkan, mencoret nama calon).

Kemudian dari segi Prosedur, KPU Merangin sebagai Penyelenggara Pemilu melakukan proses pencalonan sesuai tahapan, mulai dari proses pengajuan calon, verifikasi dan penetapan Daftar Calon Sementara, Penetapan Calon Tetap.
Dari segi Substansi, dari Keputusan Tata Usaha Negara sudah tepat dan sesuai berdasarkan hasil sidang pleno KPU Merangin terutama dalam penentuan DCT anggota Legislatif dimana pemohon termasuk di dalamnya.
Baca: Menghadapi Kiamat! Pulau Ini Sudah di Siapkan Gudang Khusus Persiapan manusia, Apa Saja Isi Dalamnya
Baca: Belajar Otodidak, Hanya Butuh Waktu 3 Menit Siswa SMP di Tangerang Ini Retas Situs NASA
Baca: Download Kisi-kisi Soal UTBK SBMPTN 2019 - Soal TKPA, TKD Saintek dan Soshum
Artinya secara hukum administrasi negara yang diaplikasikan melalui UU Pemilu baik KPU sebagai Penyelenggara maupun Pemohon sebagai Calon sudah melalui proses hukum administrasi atau mengikuti tahapan dan sudah Final.
"Semua tahapan tersebut telah dilewati dan Pemohon sudah dinyatakan oleh KPU Merangin sebagai Calon Tetap," kata Bahder Johan.
Artinya, lanjut Bahder, secara hukum apa yang dilakukan oleh KPU Merangin dengan mencoret nama Pemohon dari DCT merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) karena perbuatan tersebut bertentangan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan alasan dimana ahwa secara hukum penetapan Pemohon sebagai calon tetap yang dimuat dalam DCT anggota Legislatif sudah memenuhi syarat dan sudah melalui prosedur yang ditentukan oleh Undang-undang.
Kemudian bahwa tahapan proses pencalonan merupakan aturan hukum yang harus dipatuhi oleh KPU sebagai penyelenggara.
Katanya, kewenangan pencoretan nama dari Daftar Calon Tetap hanya dapat dilakukan dengan tiga alasan hukum, pertama calon tetap dicabut hak politiknya oleh Pengadilan, kemudian Calon tetap teryanggu ingatan atau jiwanya sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon dan terakhir calon tetap mengundurkan diri.
"Pada satu sisi kedudukan Pemohon sehagai calon tetap anggota legislatif sudah mempunyai kedudukan hukum yang kuat dan tidak dapat dicoret dari daftar calon tetap anggota legislatif. Karena pencalonan tersebut sudah melalui tahapan dan prosedur yang ditetapkan oleh hukum administrasi sesuai tahapan proses pencalonan sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelas Bahder.
Baca: Ternyata Ini Nama Asli Luna Maya, Masuk 99 Most Inspiring Women Versi Majalah Globe,
Baca: Asisten Ivan Gunawan yang Ditangkap Kasus Narkoba Meninggal Dunia
Baca: Nikita Mirzani Kritik Pedas Wijaya Saputra dan Gisel, Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Mendadak Terdiam!
Hal itu juga diungkapkan oleh Profesor DR Sukanto Satoto SH.MH. Kata dia, semua proses pencalegan yang dilakukan oleh Fauzi Yusuf tidak bertentangan dengan hukum dan semuanya telah dilakukan oleh Fauzi Yusuf.
"Berdasarkan pada argumentasi hukum yang dikemukakan kami berpendapat bahwa pencoretan nama Pemohon dari dalam daftar calon tetap anggota legislatif merupakan perbuatan melawan hukum," kata Sukanto.
Sidang Ajudikasi Fauzi Yusuf vs KPU, Saksi Ahli Tata Negara dari Penggugat Sebut KPU Melanggar Hukum (Muzakkir/Tribun Jambi)