Sidang Lanjutan Fauzi Yusuf vs KPU, Fauzi Ansori Bersaksi, Begini Kesaksiannya

Sidang Lanjutan Fauzi Yusuf vs KPU, Fauzi Ansori Bersaksi, Begini Kesaksiannya

Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Muzakkir
Prof.DR. Bahder Johan Nasution SH.MH pakar hukum tata negara dan Prof.DR. Sukanto Satoto, SH.MH, dihadirkan oleh penggugat di sidang Ajudikasi di Bawaslu Merangin, Rabu (27/3/2019) 

Sidang Lanjutan Fauzi Yusuf vs KPU, Fauzi Ansori Bersaksi, Begini Kesaksiannya

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin melanjutkan sidang sengketa pemilu antara Fauzi Yusuf dengan KPU Kabupaten Merangin, Rabu (27/3/2019) siang.

Sidang yang digelar diruang sidang kantor Bawaslu ini beragendakan pembuktian dari pemohon dan termohon.

Untuk pemohon yaitu Fauzi Yusuf, dirinya membawa saksi ahli Prof.DR. Bahder Johan Nasution SH.MH pakar hukum tata negara dan Prof.DR. Sukanto Satoto, SH.MH.

Baca: Hari ini Bawaslu Lanjutkan Sidang Fauzi Yusuf vs KPU Merangin, Penggugat Bawa 2 Pakar Hukum

Baca: KPUD Sarolangun Dahulukan Pendistribusian Formulir C6, Ini Alasannya

Baca: Jelang MotoGP Argentina 2019, Siaran Langsung (Live) Trans7, Maverick Vinales Sudah Cium Kemenangan

Pihak tergugat langsung dipimpin oleh ketua KPU Kabupaten Merangin Iron Syahroni, dan dua komisioner yaitu Hairul Ihwan dan Hayatul.

Dalam sidang tersebut, pemohon juga menghadirkan Ahmad Fauzi Ansori sebagai saksi dari partai Demokrat yang mana tempat Fauzi Yusuf mencaleg saat ini.

Dalam sidang itu, Fauzi Ansori menjelaskan jika proses pencalegan dari Fauzi Yusuf sudah sesuai dengan aturan dan sudah dilakukan verifikasi.

Baca: Belajar Otodidak, Hanya Butuh Waktu 3 Menit Siswa SMP di Tangerang Ini Retas Situs NASA

Baca: Komitmen Kampanye Santun, Prabowo Subianto Tegur Pendukung yang Menjelek-Jelekan Joko Widodo

"Kalau dari segi pencalegan, persyaratan sudah lengkap semua," kata Fauzi Ansori.

Maka dari itu, sebagai ketua DPC Partai Demokrat Merangin, dirinya berharap agar semua hak dari Fauzi Yusuf dikembalikan.

"Harapan bisa dikembalikan kembali," katanya lagi.

Sidang Lanjutan Fauzi Yusuf vs KPU, Fauzi Ansori Bersaksi, Begini Kesaksiannya (Muzakkir/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved