MAHASISWI Dirudapaksa Secara Bergiliran, Pelaku Ketiga Gigit Jari: Keburu Datang Polisi

TRIBUNJAMBI.COM-- Bagi remaja pacaran mungkin dianggap sebagai sesuatu yang lumrah terjadi di awal masa

Editor: ridwan
Ilustrasi 

Saat pelaku akan pergi, sepeda motornya kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga dan dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah.

"MMF menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya," jelasnya.

Kepada petugas kepolisian, pelaku sudah melakukan pembegalan selama empat kali dan pertama kali begal rudapaksa korban gadis.

Baca: Kasdam II/Sriwijaya Saksikan Kehebatan Atlet Paralayang Binaan Kodim Kerinci

Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.

Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.

MAM dan MMF dijerat dengan hukuman berlapis pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, pasal 81 dan 82 paling lama 15 tahun.

Baca: Suka Curi Daun Pintu, Ayam dan Bebek, Tomi Dapat Azab Begini Nasibnya Sekarang

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Resiko Pacaran di Tempat Sepi dan Gelap, Si Cowok Harus Rela Ceweknya Diperkosa 2 Orang Tak Dikenal,

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Siapa yang Bertanggungjawab, Pacaran di Tempat Sepi, Mahasiswi Diperkosa 2 Pria Tak Dikenal?,

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved