Penyelundupan Satwa

Hendak Jual Anak Orangutan ke Luar Negeri, WNA Rusia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Kasus penyelundupan orangutan terungkap setelah WNA Rusia, ZA tertangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Editor:
TRIBUNBALI
Seekor anak orang utan yang dihadirkan pada konferensi pers masih dalam fase karantina oleh Tim Medis Bali Safari & Marine Park, Gianyar. Bayi orang utan yang gagal diselundupkan itu tampak manja di pelukan petugas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penyelundupan orangutan ke luar negeri nyaris terjadi.

Kasus penyelundupan orangutan terungkap setelah WNA Rusia, ZA tertangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

WNA tersebut membeli anak orangutan di pasar gelap hendak menjual kembali satwa tersebut di negaranya.

Dua hari setelah ditahan polisi menetapkan ZA sebagai tersangka.

ZA terkena pasal menyimpan, memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup serta berniat mengeluarkan satwa tersebut dari Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 2 huruf a dan c UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya hayati.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Jepun Gedung Wisti Sabha Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (25/3).

Ruddi menjelaskan, ZA mengaku membeli anak orang utan berusia 2 tahun dari seseorang yang tidak dikenalnya di pasar gelap di Jawa.

“Kita masih lakukan penyelidikan terhadap asal satwa tersebut. Kalau kita dapatkan penjualnya, kita akan ungkap dan proses lebih lanjut,” tambah Ruddi.

ZA berniat menjual kembali orang utan tersebut di negaranya.

Baca: Hanya Sampai 1 April! Pendaftaran UTBK Gelombang 2 Dibuka, Sebelum Daftar Buat Akun LTMPT Dahulu!

Baca: Pamer Kedekatan Hingga Saling Rangkul dengan Seorang Dokter Ganteng, Ayu Ting Ting Didoakan Berjodoh

Baca: Pasangan Mesum Depok Tetap Cuek Meskipun Dirazia Petugas, Begini Nasib Mereka Setelah tertangkap

Baca: Sidang Kasus Vanessa Angel, Terkuak Sosok Rian Subroto, Pengusaha yang Booking VA, Hanya Saksi?

Baca: Salat yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW Sebelum Peristiwa Isra Miraj 27 Rajab, 6 Amalan Bulan Rajab

“Kita sudah berkoordinasi dengan Konsulat Rusia mengenai pengungkapan kasus ini,” tuturnya.

Hadir dalam konferensi pers ini General Manager Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Haruman Sulaksono, Kepala Balai Karantina Pertanian kelas I Denpasar drh. Putu Terunanegara, Kepala Balai KSDA Bali Budhi Kurniawan dan lainnya.

Haruman Sulaksono menyatakan, kesuksesan mencegah ZA menyelundupkan anak orang utan merupakan bukti sinergisitas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Balai Karantina serta BKSDA Bali.

Sebagai operator penyelenggara bandara, kata Haruman, pihaknya wajib mencegah segala sesuatu yang mengancam keselamatan penerbangan.

Selain itu, menyelamatkan tanaman maupun satwa dilindungi UU yang akan diselundupkan ke luar negeri.

Berangsur Pulih

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved