Gugatan Cik Marleni dan Aang Purnama Ditolak Bawaslu Sarolangun, Erick Akan Koreksi ke Bawaslu RI
Kasus sengketa pemilu caleg di Sarolangun hari ini masuk dalam sidang putusan adjudikasi, yaitu Muhammad Syaihu Cs.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Kasus sengketa pemilu caleg di Sarolangun hari ini masuk dalam sidang putusan adjudikasi, yaitu Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Mulyadi dan Hapis serta pihak tergugat yaitu KPUD Sarolangun.
Tetapi dua orang caleg lainnya yaitu Cik Marleni dan Aang Purnama hari ini masuk dalam sidang putusan.
Pembacaan putusan dipimpin langsung oleh ketua majelis yaitu Mudrika didampingi oleh Edi Martono dan Johan Iswadi.
Dalam pembacaan putusan itu menyatakan dengan jelas bahwa pihak Bawaslu Sarolangun menolak putusan kedua caleg tersebut dan menyatakan secara sah bahwa SK putusan pencoretan keduanya sebagai daftar calon tetap (DCT) dalam Pemilu 2019 oleh KPUD Sarolangun.
Baca: Banyak Anggota BPD Perempuan, Berharap Pelayanan di Kecamatan Bathin XXIV Bisa Lebih Halus
Baca: VIDEO: Haris Buka Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Maut di Merangin, Keluarga Menangis Tak Sanggup
Baca: Kredit UMKM di Jambi Lebih Tinggi Dibanding Pertumbuhan Total Kredit
Baca: VIDEO: Tangis Keluarga Pecah saat Korban Kecelakaan Maut di Merangin Dipulangkan ke Rumah Duka
Baca: Dianggap Bukan Komoditi Unggulan, 17 Ribu Hektare Kebun Pinang di Tanjab Timur Kurang Perhatian
Usai mendengarkan putusan itu, kuasa hukum Cik Marleni dan Aang Purnama yaitu, Erick Abdullah mengatakan bahwa gugatanya ditolak oleh bawaslu.
Erik mengatakan pihaknya akan melakukan koreksi terhadap putusan hari ini tetapi masih dalam pembicaraan bersama kliennya yaitu Cik Marleni dan Aang Purnama.
Katanya, keputusan ini belum ingkrah dan masih banyak upaya hukum yang akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan pihaknya akan memaksimalkan kesempatan itu.
Langkah yang paling tepat sesuai peraturan bawaslu adalah koreksi merupakan langkah paling utama untuk melanjutkan sidang sengketa tersebut.
Ia meyayangkan dan kecewa karena sidang tidak diambil dari fakta persidangan dan menurutnya bawaslu dalam mengambil keputusan tidak kuat.
"Ya, karena mereka menafsirkan, kita akan koreksi ke Bawaslu RI," katanya.
Baca: Swiss-Belhotel Jambi Akan Adakan Earth Hour 2019, Ada Promo Spesial Makan Sepuasnya
Baca: 217 Peserta CPNS Pemprov Jambi Akan Terima SK Selasa Besok
Baca: Bupati Safrial Jadi Pemateri LK II HMI Tingkat Nasional, Ini Pesan yang Disampaikan
Baca: Pemprov Jambi Berikan Rp 22,7 Miliar dari Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan