Berita Selebritis
Dilaporkan Syahrini ke Polisi Gara-gara Tuding Dekat Dengan Haji Isam, Ini Tanggpan Lia Ladysta
Dalam Instastory tersebut, pedangdut dengan rambut pirang ini ungkapkan jika saat ini mengatakan jika saat ini dirinya sedang tidak berada di Jakarta.
Sebelumnya, Lia Ladysta sempat memilih bungkam atas berita ini.
Hal tersebut seperti dikutip TribunStyle dari Warta Kota.
Sambungan telepon Warta Kota kepada nomor Lia Ladysta pada Kamis (21/3/2019) siang tersambung, namun pedangdut tersebut tidak mengangkatnya.
Saat tim Warta Kota mencoba lagi, sambungan telepon sempat diangkat namun selang beberapa detik langsung dimatikan.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com dari akun Instagramnya, Lia Ladysta kini tengah berada di luar Jakarta.
Hal ini diketahui dari video yang diunggahnya ke Instagram Stories pada Kamis (21/3/2019) siang.

Pihak Syahrini masih enggan berkomentar terkait langkah hukum melaporkan pedangdut Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya.
Saat Tribunnews.com, mencoba menghubungi Aisyahrani manajer dari Syahrini. Rani sapaan akrabnya memberikam sambungan telfon kepada manajer lainnya yakni, Riendy.
Ketika coba dikonfirmasi soal laporan yang dilakukan Syahrini, Riendy enggan berkomentar.
"Kalau itu (laporan) tanya ke Polda aja mas, saya lagi rapat" kata Riendy yang langsung menutup telfon saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (21/3/2019).
Sebelumnya Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi laporan Syahrini.
Baca: Sebut Tidak Se-Aktif Biasanya, Begini Kabar Terbaru Ani Yudhoyono, Annisa Pohan Beberkan Kondisinya
Baca: Video Gading Marten Nangis Karena Lagu Pergilah Kasih Milik Chrisye, Masih Baper? Kecemburuan Wijin
Baca: Konferensi Universitas Islam se-Asia Tenggara Bakal Digelar UIR dan IIUM
Diketahui Lia menyebut Syahrini dekat dengan seorang pria ternama di daerah Banjarmasin dalam sebuah siaran televisi yang ditayangkan live pada pekan lalu.
Oleh karenanya, Syahrini yang merasa difitnah langsung melaporkan Lia Ladysta pada Selasa (19/3/2019).
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Sempat Bungkam, Begini Tanggapan Pedangdut Lia Ladysta Ketahui Dirinya Dilaporkan Syahrini ke Polisi