Menegangkan, Polisi Kejar Pengedar Sabu Hingga ke Dalam Dapur Pelaku, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Jajaran polres Lamteng melakukan pengejaran pengedar narkoba hingga masuk ke dalam dapur rumah pelaku.

Editor:
(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YOUTUBE)
Sabu tangkapan petugas BNNP Kalbar. 

Saat menggeledah tersangka yang disaksikan aparat setempat, ditemukan lah satu paket sabu seberat 5,51 gram.

Tersangka yang berdomisili di Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, mengakui mendapatkan barang haram ini dari seorang bandar berinisial AA, dengan cara mentransfer uang dan mengambil barang yang sudah dijanjikan di suatu tempat dengan cara dilempar oleh bandar tersebut.

Dia pun mengaku tidak mengenal dengan bandar yang berurusan dengannya dalam menyuplai sabu.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu helai tissue warna putih, satu bungkus kopi, dan satu handphone yang digunakan tersangka untuk beraksi.

Dia dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 akibat kepemilikan, menjual, menguasai, maupun membeli narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

Baca: Tayangan Bioskop WTC XXI The Secret Riana: Beginning, Film Horor Kisah Masa Kecil Riana

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Senin 18 Maret 2019, Jambi Cerah Berawan, Surabaya dan Denpasar Hujan

Baca: Ada Pilihan Stroller Baru dari Bee Bee Mart Jambi, Pakai Sistem Lipat Satu Tangan

Baca: SNIPER SAS Pakai Senapan Mesin Tembak Mati Petinggi ISIS, dari Jarak 1.600 Meter

Baca: Kasus Inses di Sumbar, Oknum Caleg PKS Ditangkap di Padang, Tersangka Diduga Nodai Anak Sejak SD

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Satnarkoba Pangkalpinang Kembali Tangkap Pengedar Sabu, http://bangka.tribunnews.com/2019/02/07/satnarkoba-pangkalpinang-kembali-tangkap-pengedar-sabu.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Kejar Pengedar Sabu Hingga ke Dapur Rumah Pelaku, http://lampung.tribunnews.com/2019/03/17/polisi-kejar-pengedar-sabu-hingga-ke-dapur-rumah-pelaku.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved