Kasus Inses di Sumbar, Oknum Caleg PKS Ditangkap di Padang, Tersangka Diduga Nodai Anak Sejak SD

Polres Pasaman Barat menangkap caleg PKS berinisial AH di Padang, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus inses yakni menodai anak kandung

Editor: Suang Sitanggang
tribunvideo
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Polres Pasaman Barat menangkap Caleg PKS berinisial AH di Padang, setelah ditetapkan jadi tersangka Kasus Inses yakni menodai anak kandung sendiri sejak masih SD hingga kini berusia 17 tahun.

AH yang merupakan caleg untuk DPRD di sebuah kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, sempat jadi buronan polisi, sebab dia kabur dari rumahnya setelah Kasus Inses itu mencuat.

Kasus Inses ini masuk ke polisi atas laporan dari istrinya sendiri, yang tidak terima perlakuan suaminya yang bejat itu.

Baca: Caleg PKS Asal Sumbar DPO, Diduga Cabuli Anak Sejak Kelas 3 SD Hingga Umur 17

Baca: MACAN Tamil, Pasukan Gerilya Paling Tangguh Abad Ini: Perintah Bunuh Diri Jika Tertangkap

Baca: TENTARA Amerika Saling Tembak dengan Pasukannya Sendiri: 92 Prajurit Tewas Ketika Melawan Hantu

Baca: Kasus Inses - Gadis Muda Ini Dirudapaksa Ratusan Kali Oleh Tiga Orang Dekat Setelah Ibu Meninggal

AH buron dan terus berpindah tempat untuk menghindari polisi, bahkan ia sempat kabur ke Pulau Jawa.

Namun pelariannya berakhir setelah akhirnya ditangkap polisi di Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (17/3/2019).

Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ditangkap di tepi jalan saat menunggu mobil tumpangan.

Dia diringkus jajaran Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides.

"Tersangka telah kami tangkap di Pauh, Padang. Dia sedang menunggu mobil mau pergi dari Padang," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, Minggu (17/3/2019).

"Namun sebelum mobilnya datang, kami berhasil meringkusnya," ungkap Kapolres, dilansir dari kompas.com.

Iman mengatakan, AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak.

Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat," ungkapnya.

Sayangnya, AH berhasil kabur dari Depok. "Ia menuju Padang dengan menggunakan jalur darat," terangnya.

Setelah lolos, kata Iman, pihaknya terus melakukan pengejaran hingga ke Padang sampai akhirnya ditangkap di Pauh.

 

Pada Kamis (14/3/2019), Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka kasus inses yang menodai anak kandung sendiri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved