Kasus Inses di Sumbar, Oknum Caleg PKS Ditangkap di Padang, Tersangka Diduga Nodai Anak Sejak SD

Polres Pasaman Barat menangkap caleg PKS berinisial AH di Padang, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus inses yakni menodai anak kandung

Editor: Suang Sitanggang
tribunvideo
ilustrasi 

AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Baca: Caleg PKS Asal Sumbar DPO, Diduga Cabuli Anak Sejak Kelas 3 SD Hingga Umur 17

Baca: MACAN Tamil, Pasukan Gerilya Paling Tangguh Abad Ini: Perintah Bunuh Diri Jika Tertangkap

Baca: TENTARA Amerika Saling Tembak dengan Pasukannya Sendiri: 92 Prajurit Tewas Ketika Melawan Hantu

Baca: Kasus Inses - Gadis Muda Ini Dirudapaksa Ratusan Kali Oleh Tiga Orang Dekat Setelah Ibu Meninggal

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Barat, Irsyad Syafar membenarkan bahwa AH, merupakan calon legislatif dari PKS.

Irsyad mengatakan, AH bukan merupakan kader PKS, melainkan direkrut secara eksternal dan dicalonkan PKS sebagai caleg atas rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad, Rabu (13/3/2019).

Irsyad mengatakan, PKS tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.

Irsyad menghormati terkait proses hukum yang kini tengah dilakukan pihak kepolisian terhadap AH.

Pihaknya tidak akan membela jika secara hukum AH terbukti bersalah.

PKS juga akan mencoret AH dari pencalonan pada Pemilu 2019 jika terbukti bersalah.

"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah, manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," ujarnya.

Setelah AH ditetapkan sebagai tersangka, PKS langsung memecatnya.

"Dia bukan lagi anggota PKS. Dia sudah dipecat. Telah mencoreng nama baik partai," kata Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sumbar Gustami Hidayat saat dihubungi, Jumat (15/3/2019).

Gustami mengungkapkan, dengan pencabutan keanggotaan AH, secara otomatis status calegnya hilang.

Kendati dalam surat suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 masih ada nama AH, suaranya menjadi milik partai.

"Kalau ada yang mencoblos AH nanti, suaranya akan menjadi milik partai," kata Gustami.

AH dilaporkan karena diduga mencabuli anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved