Rian Sibarani Pembunuh Bayaran, Diupah Napi Narkoba di Bintan Habisi Nyawa Jaksa Dicky Saputra

Rian Sibarani pembunuh bayaran menerima order dari seorang napi Lapas di Bintan membunuh jaksa di Kejari Bintan bernama Dicky Saputra

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNBATAM/KOLASE TRIBUNJAMBI
Rian Sibarani (kiri) dan polisi menunjukkan barang bukti 

TRIBUNJAMBI.COM - Rian Sibarani masuk kategori pembunuh bayaran setelah menerima order dari seorang napi yang menghuni Lapas di Bintan untuk membunuh seorang jaksa di Kejari Bintan bernama Dicky Saputra.

Berdasarkan keterangan polisi, Rian Sibarani diupah Rp 10 juta oleh napi narkoba berinisial IB yang menghuni Lapas Kijang di Bintan, dengan biaya operasional awal Rp 5 juta.

Kini, Rian Sibarani sudah berada di dalam penjara, Senjata Api yang ia miliki juga disita, sebab rencana jahat itu tercium polisi, dan berhasil digagalkan sebelum Rian sukses menjalankan misi mengeksekusi Dicky Saputra.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, Rian Sibarani merupakan warga Batam yang datang ke Tanjungpinang untuk melakukan rencana pembunuhan.

Baca: Viral di Facebook Satu-satunya Polisi yang Bisa Menyetop Mobil Presiden adalah Polisi Toba

Baca: Cara Napi Lapas Pesan Pembunuh Bayaran untuk Habisi Jaksa Kejari Bintan, 2 Hari Eksekusi

Baca: Wakil Ketua KPK, Basaria: Ketum PPP Romahurmuziy Sering Transaksi Jual Beli Jabatan Kemenag

Baca: Konferensi Waligereja Indonesia Kecam Keras Penembakan di Masjid News Zealand, Ucapkan Duka Cita

Dia menjelaskan, Rian datang ke Bintan setelah menerima order membunuh jaksa.

Rian sudah berkali-kali lakukan survei di Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk melihat dan memantau pergerakan calon korban.

AKP Efendri Ali menjelaskan, pihaknya dua hari melakukan pengintaian terhadap Rian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap pembunuh bayara itu di Simpang Lampu Merah Pamedan, pada Selasa (12/3/2019) pagi.

Selain berdasarkan keterangan Rian Saputra, polisi semakin yakni akan adanya rencana pembunuhan itu, setelah polisi membuka handphone Rian.

Di dalam handphone itu ternyata ada nama sasaran, plat mobil, dan juga alamat rumah jaksa Dicky Saputra.

"Rian mengaku disuruh seseorang yang saat ini di dalam Lapas Khusus Narkotika Kijang. Ia juga sudah kami konfrontir dengan IB," terang Ali.

IB merupakan seorang napi narkoba yang perkaranya ditangani oleh jaksa Dicky Saputra dari Kejaksaan Negeri Bintan sebelumnya.

Dalam kasus ini, Rian Sibarani merupakan eksekutor untuk menghabisi nyawa Dicky Saputra yang merupakan jaksa fungsional di Kejari Bintan.

Intai Aktivitas Jaksa Dicky

Untuk memuluskan aksinya, Rian melakukan pengintaian lebih kurang dua hari terhadap aktivitas jaksa Dicky.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton melalui sambungan telepon, Kamis (14/3/2019), dilansir dari kompas.com mengatakan, hasil pemeriksaan sementara polisi, Rian berencana membunuh Dicky atas suruhan narapidana narkotika.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved