Massa dari Gunung Kembang Geruduk Kantor Bupati Sarolangun, Ini yang Mereka Tuntut
Sejumlah perwakilan dari masyarakat Kelurahan Gunung Kembang, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Sarolangun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Sejumlah perwakilan dari masyarakat Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Sarolangun, Rabu (14/3).
Mereka datang dengan membawa sejumlah peralatan demo seperti spanduk bertuliskan "Stop Perpanjangan HGU PT APTP"
Koordinator Lapangan, Ahmad Shodikin dalam orasinya menyampaikan pihaknya menuntut pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP).
Hal ini karena masyarakat menilai PT APTP selaku investor tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat Kelurahan Gunung Kembang melainkan hanya mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
"Kami merasakan PT. APTP diduga telah menjajah masyarakat khususnya Kelurahan Gunung Kembang," tegasnya.
Baca: Bongkar Muat di Pelabuhan Muara Sabak Minim, Pelindo Alasan Kondisi Jalan di Tanjabtim Jadi Kendala
Baca: Dipersidangan Terungkap, Orangtua Terdakwa Curanmor, Temui Korban Minta Berdamai
Baca: Diduga Jadi Korban Video Syur, BLACKPINK dan idol K-Pop lainnya terseret kasus grup chat Seungri
Baca: Pelaku Pencurian Motor tidak Akui Pernah Dihukum, Ini Kata Hakim: Bukannya Tobat Malah Tomat
Dalam tuntutannya warga juga menyebutkan, jika selama 30 tahun HGU PT APTP beroperasi tidak terjalin hubungan harmonis dan kurang memberikan manfaat untuk masyarakat terutama masalah tenaga kerja lokal yang tidak menjadi prioritas.
"Selain itu kewajiban perusahaan mengeluarkan CSR, sampai saat ini kami tidak tahu kemana arah dana tersebut," ucapnya.
Masyarakat juga mengatakan, jika PT.APTP telah menggarap kawasan hutan HP seluas 200 hektare yang belum dibebaskan oleh Menteri Kehutanan serta PT.APTP selama ini juga tidak menyediakan lahan plasma untuk masyarakat sesuai dengan amanat UU dan Peraturan Menteri Pertanian sebanyak 20 persen.
"Sudah cukup jelas apa yang dituntut masyarkat. Maka dari itu kami meminta kepada Bupati Sarolangun agar mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin HGU PT APTP," tegas Ahmad Shodikin.
Tak puas melakukan orasi di depan kantor bupati, mereka kembali menggelar unjuk rasa di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Sarolangun dan langsung berorasi.
Ahmad Shodikin, dalam orasinya meminta kepada pihak BPN Sarolangun untuk mengukur ulang izin HGU terkait kawasan Hutan Produksi (HP) yang telah digarap oleh PT APTP.
"Kami minta BPN Sarolangun untuk transparan dan memberikan data otentik izin HGU PT APTP," sebutnya.
Menurut Ahmad Shodikin, PT APTP diduga selama 30 tahun ini telah menggarapan kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 200 Hektar yang berada di Kelurahan Gunung Kembang.
"Kami minta Bupati dan BPN untuk mempending perpanjangan izin HGU PT APTP," tegasnya.
Baca: KPU Targetkan Partisipasi Pemilih di Batanghari Capai 80 Persen Lebih
Baca: Sapu Lidi Pucuk Nipah, Jadi Komoditi Ekspor Provinsi Jambi, Ini Negara Tujuannya
Baca: Mudah Sekali, Butuh 10 Menit Saja, Begini Panduan Lengkap Isi SPT Tahunan Online, Awas Jangan Telat!
Baca: Naiknya Gaji PNS/ASN Akan Dirapel Pada Bulan April, Jokowi Sudah Teken Peraturan Pemerintah
Perwakilan dari BPN Sarolangun, yaitu Kasi Hubungan Hukum Pertanahan M.Yuni Paturnawan menyambut baik dan menerima orasi dari pengujuk rasa. Ia menyebutkan dalam hal izin HGU, BPN tidak memandang masyarakat ataupun pihak perusahaan karena BPN akan berjalan sesuai aturan.
"Dalam hal ini kami akan berjalan sesuai aturan dan tidak menutup-nutupi kebenaran dan kesalahan," katanya.
Oleh karenanya, tambah M.Yuni Paturnawan, BPN akan mencari data PT APTP tersebut untuk mengecek ulang izin HGU nya. Agar tahu izin HGU nya kewenangan siapa. Karena terkait masalah izin HGU, ada kewenangan pusat, kewenangan Provinsi dan ada kewenangan Kabupaten.
"Jika kewenangan kita, maka akan kita ukur ulang, akan tetapi, jika kewenangan pusat atau provinsi maka kita tidak bisa berbuat apa- apa," jelasnya.