Naiknya Gaji PNS/ASN Akan Dirapel Pada Bulan April, Jokowi Sudah Teken Peraturan Pemerintah
Naiknya Gaji PNS/ASN Akan Dirapel Pada Bulan April, Jokowi Sudah Teken Peraturan Pemerintah
TRIBUNJAMBI.COM - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 sudah dihitung sejak januari 2019. Hanya saja penyalurannya akan dirapel pada bula April 2019.
Hal itu langsung disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.
Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.
"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca Juga:
Buka Musrenbang dan RKPD, Bupati Al Haris Minta OPD Dukung Visi Misi Merangin Mantap
Kerap Lelah Tanpa Sebab? Satu dari 7 Tanda Stres Melanda, Psikolog Berikan Tips Cara Mengatasinya
VIDEO: Bahar bin Smith Teriak Ancam Jokowi Usai Jalani Sidang: Tunggu Saya Keluar, Akan Dia Rasakan
108 Ton Sapu Lidi dari Jambi Diekspor, Hasil Pertanian Provinsi Jambi Dilepas Ekspor Hari Ini
TERJADI Kontak Senjata 2 Jam dengan Kelompok KKB: Kisah TNI Rebut Puncak Kabo Papua Evakuasi Jenazah
"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.
Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).
Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.
Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.
Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.
Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

///