Naiknya Gaji PNS/ASN Akan Dirapel Pada Bulan April, Jokowi Sudah Teken Peraturan Pemerintah

Naiknya Gaji PNS/ASN Akan Dirapel Pada Bulan April, Jokowi Sudah Teken Peraturan Pemerintah

Editor: Andreas Eko Prasetyo
IST
Presiden Jokowi pada perimgatan HUT Korpri, Pemerintah mengeluarkan PP no 49 tahun 2018 tentang pengangkatan pegawai honorer 

Pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Bahkan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019).

Setalah ditandatangani Presiden kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya. Ia mengatakan PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Baca Juga:

Kaget! Dinyanyikan di Hadapannya, Begini Reaksi Luna Maya Ketika Dengar Lagu Separuh Aku Ariel NOAH

Ramal Kiamat dan Ramadhan Ini Terjadi Huru-hara, Katimun Gegerkan Ponorogo, Bupati Ungkap Faktanya

VIDEO: Inilah Bandara Ekstrim yang Dibelah Jalan Raya, Lihat Pesawat Mendarat dan Terbang dari Dekat

Ceramah Katimun Tentang Kiamat, Puluhan Warga Jual Rumah dan Ngungsi, Ini 8 Faktanya

Ini Foto-foto Nursam Jhonlin, Istri Haji Isam Yang Dikabarkan Pernah Dekat Dengan Syahrini

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sekarang PP sudah ditandatangi presiden, lampirannya yang tebal, yang berisi mengenai setiap kementerian dan lembaga berapa jumlah pegawainya golongannya apa saja naiknya 5 persen itu. Itu semuanya akan dilampirkan," kata dia,

"Dan itu mungkin itu yang akan memakan waktu, semuanya tetep melalui tata kelola yang baik mengenai peraturan perundang-undangan. Kami akan selesaikan secepatnya," sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

////

Dirapel Bulan April

Kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut seharusnya sudah berlaku sejak awal tahun ini, tetapi pencairannya dirapel pada April.

"Ada yang menanyakan kepada saya, 'Pak ini PNS gajinya naiknya kapan? Saya Jawab, iya saya bilang saya ngerti.' Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak, ibu sekalian," ujarnya ketika meresmikan Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat (8/3/2019).

Perapelan kenaikan gaji tersebut juga akan diikuti dengan pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 di bulan berikutnya menjelang Lebaran.

"Nanti dirapel plus gaji ke-13 dan ke-14, tapi bulan berikutnya menjelang Lebaran," katanya.

Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menghadiri acara Konvensi Rakyat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019). Konvensi Rakyat itu mengangkat tema optimis Indonesia maju.
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menghadiri acara Konvensi Rakyat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019). Konvensi Rakyat itu mengangkat tema optimis Indonesia maju. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Jokowi pun mengaku senang dan memuji kinerja ASN yang terus membaik, baik dari segi pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved