VIDEO: Bahar bin Smith Teriak Ancam Jokowi Usai Jalani Sidang: Tunggu Saya Keluar, Akan Dia Rasakan

VIDEO: Bahar bin Smith Teriak Ancam Jokowi Usai Jalani Sidang: Tunggu Saya Keluar, Akan Dia Rasakan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dari Bahar bin Smith kembali bergulir. Bahar Bin Smith harus mengikuti jalannya persidangan atas kasus penganiayaan yang menjerat dirinya.

Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum Bahar bin Smith dalam persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Hal tersebut diungkapkan dalam sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Bahar.

Jaksa juga memohon majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar dan terdakwa lainnya terkait kasus penganiayaan ini.

Usai persidangan, Bahar bin Smith yang keluar dengan pengawalan petugas keamanan sempat menyinggung Presiden Joko Widodo yang dinilainya tak adil dalam kasusnya.

"Tunggu saya keluar, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya, akan dia rasakan," kata Bahar.

Disinggung soal putusan sela nanti, Bahar enggan menanggapi hal tersebut. "Serahkan saja," singkatnya.

Persidangan dugaan kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Kabur atau Tidak Jelas

Kabar Terbaru Habib Bahar bin Smith - Terkini Ditahan, Polda Ungkap 5 Tersangka Penganiayaan 2 Anak
Bahar bin Smith Ancam Presiden Jokowi: Tunggu Saya Keluar, Akan Dia Rasakan.(Kompas/AgiePermadi)

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman menilai, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya kabur atau tidak jelas.

Hal itu diungkapkanya dalam sidang dengan agenda eksepsi di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019).

" Dakwaan Jaksa (penuntut) kabur, karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci," kata Munarman.

Seperti halnya luka-luka pada korban, menurut Munarman, luka korban ini ada juga yang dikarenakan duel, bukan dianiaya oleh kliennya tersebut.

Selain itu, status dari korban dinilai tidak jelas. Dalam dakwaan, status dari para korban dinilainya tidak rinci, mana yang dewasa dan anak.

"Dakwaan JPU ini kabur, tidak dapat diterima, harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah," kata dia.

Dalam sidang, kuasa hukum juga memaparkan lima poin nota keberatan yakni menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili, surat dakwaan batal demi hukum, melepaskan terdakwa dari penjara, membebankan ongkos perkara ke negara, dan mengabulkan seluruh keberatan terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved