VIDEO: Bahar bin Smith Teriak Ancam Jokowi Usai Jalani Sidang: Tunggu Saya Keluar, Akan Dia Rasakan
VIDEO: Bahar bin Smith Teriak Ancam Jokowi Usai Jalani Sidang: Tunggu Saya Keluar, Akan Dia Rasakan
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dari Bahar bin Smith kembali bergulir. Bahar Bin Smith harus mengikuti jalannya persidangan atas kasus penganiayaan yang menjerat dirinya.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum Bahar bin Smith dalam persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Bahar.
Baca Juga:
Dinikahi saat Berusia 12 Tahun, Begini Kabar Terbaru Istri Syekh Puji Setelah 11 Tahun Berlalu
Berceceran Sejauh 70 Meter Potongan Tubuh Istri Teroris Abu Hamzah, Ini Fakta-fakta dari Bom Sibolga
Gelar Rakor dan Supervisi, KPK dan Pemkot Sungai Penuh Bahas Soal Peberantasan Korupsi Terintegrasi
Kaget! Dinyanyikan di Hadapannya, Begini Reaksi Luna Maya Ketika Dengar Lagu Separuh Aku Ariel NOAH
"Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak beralasan. Meminta majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum?" kata jaksa.Jaksa juga memohon majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar dan terdakwa lainnya terkait kasus penganiayaan ini.
Usai persidangan, Bahar bin Smith yang keluar dengan pengawalan petugas keamanan sempat menyinggung Presiden Joko Widodo yang dinilainya tak adil dalam kasusnya.
"Tunggu saya keluar, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya, akan dia rasakan," kata Bahar.
Disinggung soal putusan sela nanti, Bahar enggan menanggapi hal tersebut. "Serahkan saja," singkatnya.
Persidangan dugaan kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Kabur atau Tidak Jelas

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman menilai, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya kabur atau tidak jelas.
Hal itu diungkapkanya dalam sidang dengan agenda eksepsi di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019).
" Dakwaan Jaksa (penuntut) kabur, karena peran masing-masing terdakwa tidak rinci," kata Munarman.
Selain itu, status dari korban dinilai tidak jelas. Dalam dakwaan, status dari para korban dinilainya tidak rinci, mana yang dewasa dan anak.
"Dakwaan JPU ini kabur, tidak dapat diterima, harus dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah," kata dia.
Dalam sidang, kuasa hukum juga memaparkan lima poin nota keberatan yakni menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili, surat dakwaan batal demi hukum, melepaskan terdakwa dari penjara, membebankan ongkos perkara ke negara, dan mengabulkan seluruh keberatan terdakwa.