Dicoret dari DCT, Fauzi Yusuf akan Gugat KPU
Fauzi menyebut, dirinya tak tinggal diam atas pencoretan namanya dari DCT. Kata dia, dirinya akan membawa perkara ini ke Bawaslu dan keranah hukum.
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
"Kami beri waktu tiga hari. Jika tidak ada sanggahan, maka kita nyatakan yang bersangkutan menerima keputusan ini," kata Iron Syahroni lagi.
Untuk diketahui, pencoretan nama Fauzi Yusuf dikarenakan beliau menang dalam gugatan pemberhentian oleh Gubernur Jambi. Hal itu tertuang dala lm putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan Wakil Ketua DPRD Merangin, Fauzi Yusuf, untuk dikembalikan haknya sebagai Anggota DPRD.
Baca: Pria Asal Mojokerto Sabet Leher Ibunya yang Sepuh dengan Pisau, Polisi Terpaksa Pakai Gas Air Mata
Baca: ANAK Ini Meninggal dalam Pelukan Ibunya, Setelah Dua Rumah Sakit Menolak Merawatnya
Dia diberhentikan oleh Gubernur Jambi karena pindah Parpol. Sesuai aturan, bagi anggota dewan yang ingin maju dipileg, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya dan semua hak dicabut dan parpol sebelumnya menunjuk PAW.
Namun pada Fauzi, dirinya tak mau meninggalkan jabatan itu dikarenakan SK pemberhentian dirinya yang dibuat oleh Gubernur Jambi salah. Nomor SK yang beliau terima tidak sama dengan nomor SK pelantikan sebelumnya. (*)
