VIDEO: Dipaksa Berhubungan Badan, Begini Kronologi Terapis Pijat Go-Massage Layani Pelanggan di Kos

Kronologi dan detik-detik terapis pijat Go-Massage dipaksa berhubungan intim oleh pelanggan di Bandung dijelaskan oleh penyidik Polrestabes Bandung.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunjakarta.com
Ilustrasi: pijat kaki 

Sebut saja pijat 'plus-plus' yang mengarah pada praktek prostitusi. Untuk menepis asumsi tersebut, Go-Massage melakukan beberapa upaya.

"Setiap mitra Go-Massage telah menandatangani kontrak di atas materai. Kemitraan berjalan hingga salah satu mengakhiri kontrak tersebut," kata Dara dalam acara Go-Massage Gathering di Taman Mini Indonesia Indah, Rabu, 17 Februari 2016, seperti dilansir Surya.co.id dari Tempo.co.

Baca: Sindiran Keras Gustika Jusuf Hatta ke Prabowo, Ga mau ngejar mertua lo sekalian ke alam barzah?

Baca: Inilah Sosok Nurman Anthoni, Kepala Kantor BPN Muarojambi yang Tolak Mutasi Promosi Jabatan ke Riau

Baca: Rp 1 Miliar Bagi Yang Menangkap Penghina Kopassus Yang Gugur Saat Berperang Lawan KKB Papua

Dara menyebutkan, Go-Massage membagi dua jenis pelanggaran dalam perjanjian tersebut yaitu pelanggaran terhadap aturan perusahaan dan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

Kalau terjadi pelanggaran aturan perusahaan, maka akan diberikan sanksi terminasi.

Sementara untuk pelanggaran hukum, Dara melihatnya pada dua konsentrasi yakni tindakan asusila atau prostitusi.

Dara mengatakan apabila tawaran datang dari terapis namun konsumen menolak atau terganggu, maka akan diberi sanksi terminasi atau pemutusan hubungan mitra. 

Hak itu masuk dalam kategori tindakan asusila karena tidak ada uang yang bermain di sana.

Begitu juga jika tawaran 'pijat plus-plus' yang datang dari konsumen, maka pihak Go-Massage memastikan konsumen tersebut akan berurusan dengan hukum.

Berbeda kasus jika kedua belah pihak menawarkan dan menerima tawaran 'pijat plus-plus' tersebut.

Dara melihat hal tersebut sudah masuk ranah prostitusi dan bertentangan dengan hukum karena ada transaksi uang di dalamnya.

"Kami menjunjung hukum dan undang-undang, sehingga jika ada perbuatan yang melanggar moral akan diberi sanksi tegas," tutur Dara.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, Go-Massage melakukan upaya, yaitu mitigasi dan resolusi.

Tindakan mitigasi dilakukan dengan cara mendeteksi orang yang berniat lain selain dipijat.

Tindakan tersebut akan disaring dari aplikasi.

"Segala kata-kata yang mengandung makna negatif akan diblok," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved