Tolak Dimutasi dengan Alasan Langgar Aturan, Nurman Anthoni Kepala BPN Muarojambi Pilih Pensiun Dini
Kepala BPN Kabupaten Muarojambi, Nurman Anthoni, menolak mutasi ke Riau dan lebih memilih pensiun dini dengan alasan mutasi langgar aturan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suang Sitanggang
(7) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(8) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.
Himawan Arief Sugoto
Himawan Arief Sugoto dilantik sebagai Sekjen Kementerian ATR/BPN pada 22 Mei 2018.
Himawan menggantikan Sekjen yang lama, Noor Marzuki yang sudah pensiun.
Himawan Arif Sugoto dilantik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil.
Pada saat pelantikan itu, Sofyan Djalil berpesan tugas besar menanti Himawan.
“Kementerian ini mendapat amanah besar dari undang-undang pokok agraria, yaitu Reforma Agraria,” katanya.
Selain itu, lanjut Sofyan, keberhasilan kementerian ini ditentukan kinerja eselon satunya.
Sekjen itu sangat penting perannya dalam berjalannya kementerian.
“Kita ada pekerjaan rumah untuk melaksanakan e-office, memperbaiki sistem teknologi informasi dan memperbaiki sistem kepegawaian,” tutur Sofyan kala itu.
Sebelum dilantik menjadi Sekjen ATR/BPN, Himawan merupakan Direktur Utama Perumnas.
Ia menjabat sebagai direktur pada tahun 2007.
Himawan sendiri berlatar belakang pendidikan, lulusan terbaik program studi Teknik Sipil dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ia menamatkan pendidikan sarjananya tahun 1990, dan melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 mengambil konsentrasi Project Management di Universitas Indonesia (UI).
Pada tahun 2001 himawan lulus dengan predikat cumlaude, yang memuluskan perjalanan kariernya yang panjang.