Tolak Dimutasi dengan Alasan Langgar Aturan, Nurman Anthoni Kepala BPN Muarojambi Pilih Pensiun Dini

Kepala BPN Kabupaten Muarojambi, Nurman Anthoni, menolak mutasi ke Riau dan lebih memilih pensiun dini dengan alasan mutasi langgar aturan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suang Sitanggang
tribunjambi/syamsul bahri
Nurman Anthoni, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muarojambi 

"Tekat saya sudah bulat, bahwa mutasi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu saya minta pensiun," tegasnya.

Penyebab Mutasi

Anthon mengaku tidak tahu mengapa dia dimutasi begitu cepat. Ia tidak menadapatkan jawaban soal itu.

Ditanya persoalan yang memicu adanya mutasi tersebut, Anthon mengatakan bahwa dirinya merasa tidak ada masalah.

Namun, menurutnya jika Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi merasa ada masalah, menurutnya itu bukanlah darinya.

"Kalau masalah lain tidak ada, saya jamin saya konsisten. Seingat saya dan sepengetahuan saya, rasanya tidak ada. Tapi kalau ada di Kepala BPN Provinsi Jambi, saya tidak tahu," bebernya. 

Syarat Mutasi

Aturan umum tentang mutasi di lingkungan aparatur sipil negara tercantum dalam UU ASN Nomr 5 tahun 2014

Pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  atau UU ASN disebutkan delapan poin  tentang mutasi.

(1) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.

(2) Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(3) Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

(4) Mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.

(5) Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.

(6) Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved