Penjelasan Kemenlu Sore Ini Siti Asiyah WNI yang Dituduh Bunuh Saudara Kim Jong-un Tiba di Jakarta

Siti Aisyah WNI yang dituduh membunuh Kim Jong Nam saudara Kim Jong Un divonis tidak bersalah oleh hakim. Sore ini rencananya tiba di Indonesia

Editor: bandot
Siti Aisyah, WNI tersangka pembunuhan Kim Jong-Nam, saudara tiri Kim Jong-un 

Sore ini direncanakan, Siti Aisyah akan tiba di Indonesia.

 Masih ingat dengan Siti Aisyah? Perempuan warga negara Indonesia ini dituduh membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri Kom Jong-un, pemimpin Korea Utara.

20022017 Kim Jong Nam
20022017 Kim Jong Nam (CCTV Kim Jong Nam)

Siti Aisyah, perempuan WNI yang dituduh membunuh Kim Jong-nam ini bakal dibebaskan setelah dakwaan terhadapnya dicabut.

Siti dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara.

Peristiwa itu terjadi saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.

Siti Aisyah mengumbar senyuman ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Dia menuju sebuah mobil dengan kerumunan wartawan yang menyambutnya.

Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Siti Aisyah dan Kim Jong Nam
Siti Aisyah dan Kim Jong Nam ()
Diwartakan AFP, Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Hakim menyetujui permintaan dari jaksa penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

Baca Juga

 BUKA 11.000 Lowongan Kerja BUMN di 110 Perusahaan, Ini Link Pendaftaran SMA, D3, S1 s/d S2

 Status Duda dan Calon Ibu Negara Capres Seandainya Terpilih Jadi Presiden, Ini Jawaban Mahfud MD

 TRIBUNWIKI - Hubungan Soekarno dan Dukun Sakti Marga Serampas Jambi, Dikasih Mobil Tapi Minta Radio

 Prabowo Subianto akan ke Jambi Kamis (14/3), Ini Lokasi yang Bakal Jadi Tujuan

 Download Lagu MP3 OST Soundtrack Fim Captain Marvel, Nirvana, No Doubt, Korn, Britney Spears

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam.

"Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya. Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

"Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved