Status Duda dan Calon Ibu Negara Capres Seandainya Terpilih Jadi Presiden, Ini Jawaban Mahfud MD

Cuitan mantan Ketua MK ini memberikan tanggapan soal status duda calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Cuitan twitter itu ramai diperbincang

Editor: Duanto AS
Gita Irawan/Tribunnews.com
Mahfud MD. 

Cuitan mantan Ketua MK ini memberikan tanggapan soal status duda calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Cuitan twitter itu ramai diperbincangkan.

TRIBUNJAMBI.COM - Cuitan Mahfud MD kembali ramai dibicarakan netizen. Itu terkait status duda capres.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tanggapan soal status duda calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (10/3/2019).

Mulanya, netizen dengan akun@arman_111213 bertanya pada Mahfud soal status duda Prabowo yang dikaitkan dengan pilpres.

Pemilik akun tersebut juga sempat menyinggung peraturan di Prancis yang mengangkat adik perempuan jika presiden yang terpilih adalah seorang duda.

Baca Juga

 Seorang WNI Dikabarkan Masuk Dalam Daftar Korban Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines

 Punya Hobi Nulis dan Pengen Dapat Uang Tambahan,Yuk Gabung Aplikasi Penerbitan Digital

 Kisah Operasi Kopassus di Papua, Misi Bebaskan 5 Anggota Koramil yang Seminggu Dikepung Pemberontak

 Mahaguru Pelempar Pisau Kopassus Berlatih, Pohon di Pusdikpassus sampai Ambruk

"Prof,pak Prabowo kan duda

Kalo beliau terpilih, apakah adik perempuan nya yg di angkat menjadi ibu negara..?.

Seperti kejadian di Prancis.

Dan adiknya pak Prabowo ***.

Apakah regulasi nya memungkinkan ketika kepala negara dan ibu negara berbeda agama...?," tanya netizen @arman_111213.

Kicauan netizen yang tanyakan status duda capres Prabowo
Kicauan netizen yang tanyakan status duda capres Prabowo ((Capture Twitter @arman_111213))

Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan tidak ada aturan yang berlaku di Indonesia untuk presiden yang merupakan seorang duda.

"Itu tak diatur dlm konstitusi & hukum kita.

Jika meminjam kaidah ushul fiqh dlm studi hukum Islam, "al-ashlu fil amri lil ibaahah" berarti boleh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved