Status Duda dan Calon Ibu Negara Capres Seandainya Terpilih Jadi Presiden, Ini Jawaban Mahfud MD
Cuitan mantan Ketua MK ini memberikan tanggapan soal status duda calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Cuitan twitter itu ramai diperbincang
Cuitan mantan Ketua MK ini memberikan tanggapan soal status duda calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Cuitan twitter itu ramai diperbincangkan.
TRIBUNJAMBI.COM - Cuitan Mahfud MD kembali ramai dibicarakan netizen. Itu terkait status duda capres.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tanggapan soal status duda calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (10/3/2019).
Mulanya, netizen dengan akun@arman_111213 bertanya pada Mahfud soal status duda Prabowo yang dikaitkan dengan pilpres.
Pemilik akun tersebut juga sempat menyinggung peraturan di Prancis yang mengangkat adik perempuan jika presiden yang terpilih adalah seorang duda.
Baca Juga
Seorang WNI Dikabarkan Masuk Dalam Daftar Korban Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines
Punya Hobi Nulis dan Pengen Dapat Uang Tambahan,Yuk Gabung Aplikasi Penerbitan Digital
Kisah Operasi Kopassus di Papua, Misi Bebaskan 5 Anggota Koramil yang Seminggu Dikepung Pemberontak
Mahaguru Pelempar Pisau Kopassus Berlatih, Pohon di Pusdikpassus sampai Ambruk
"Prof,pak Prabowo kan duda
Kalo beliau terpilih, apakah adik perempuan nya yg di angkat menjadi ibu negara..?.
Seperti kejadian di Prancis.
Dan adiknya pak Prabowo ***.
Apakah regulasi nya memungkinkan ketika kepala negara dan ibu negara berbeda agama...?," tanya netizen @arman_111213.

Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan tidak ada aturan yang berlaku di Indonesia untuk presiden yang merupakan seorang duda.
"Itu tak diatur dlm konstitusi & hukum kita.
Jika meminjam kaidah ushul fiqh dlm studi hukum Islam, "al-ashlu fil amri lil ibaahah" berarti boleh.