Main Dengan 2 ABG Sekaligus Tarif Jutaan Rupiah, Prostitusi Online Anak-anak di Blitar Diungkap
Main Dengan 2 ABG Sekaligus Tarif Jutaan Rupiah, Prostitusi Online Anak-anak di Blitar Diungkap Sang Mucikari Jajakan anak buahnya melalui Facebook
Karena itu, saat melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memancing tersangka dengan pura-pura menjadi pemesan kepada mucikari yang menjadi target.
"Kami dapati ada chatting di grup Facebook. Akhirnya kami pancing dengan menghubungi tersangka lalu dilakukan penangkapan saat sedang transaksi di hotel," ujarnya.
Baca: Penampakan Dapur Super Mewah Reino Barack yang Akan Jadi Milik Syahrini, Luas Rumahnya 660 Meter
Baca: Sepi Job, Salah Pergaulan,Pengakuan Eddo Charles Eks Finalis Indonesian Idol Ditangkap Kasus Narkoba
pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi.
Polisi yang berhasil pura-pura menjadi pemesan langsung menangkap tersangka dan barang bukti.
"Jadi, korbannya ada dua orang dijadikan PSK, usianya 13 dan 14 tahun. Mereka ditawarkan lewat akun Facebook," ungkapnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 01.00 di sebuah hotel di Jalan Raya Bening, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni dua HP merek Oppo milik tersangka dan korban.
Uang tunai Rp 3.000.000 yang disita dari tersangka serta uang tunai Rp 210.000 yang disita dari resepsionis hotel, dan kunci kamar hotel.
Tersangka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 45 Ayat (1) sub Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Reza diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi belum menjelaskan, apakah ada pengguna yang dijerat dalam kasus ini mengingat korbannya adalah ana di bawah umur.
Tarif dan Modus
Tersangka kasus prostitusi online di Blitar, Reza Satya Angga Pratama Putra (24), telah mempersiapkan dua anak-anak di bawah umur untuk pelanggan.
Untuk bisa berkencan dengan anak di bawah umur itu, tersangka mematok harga masing-masing Rp 1.500.000 sekali kencan.
Dari situ, tersangka mengambil komisi sebanyak Rp 600.000. Artinya, masing-masing anak yang berusia 13 dan 14 tahun itu mendapatkan uang Rp 1,2 juta.
