Modus Baru Pembobol ATM Lampung, Tanpa Rusak Mesin tapi Uang Keluar Terus
Kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Masyarakat.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan, kata Kombes Argo Yuwono menyebutkan, adalah 13 kartu ATM BRI, 2 kartu ATM BNI, 2 kartu ATM Bank Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1k artu ATM CIMB Niaga, 1 buah obeng.
Juga 1 buah tang, 3 buah kawat, 2 buah pinset, uang tunai Rp 1 juta, 2 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung lipat warna putih, 1 HP merek VIVO, 1 HP merek Samsung A7, 1 unit handphone merek Oppo A71 warna putih, dan 1 unit handphone merek Samsung GT09 warna hitam.
Menurut Kombes Argo Yuwono, kawanan sindikat ini biasanya berkumpul di rumah kontrakan salah satu tersangka yakni M alias S pada malam hari.
"Kemudian mereka berkeliling di daerah Serpong, Tangerang, dengan menggunakan 1 unit mobil Honda BRV warna silver untuk mencari sasaran. Biasanya adalah mesin ATM yang terletak di SPBU dan dalam keadaan sepi," kata Kombes Argo Yuwono.
Setelah menemukan lokasi mesin ATM yang akan dijadikan sasaran, kata Kombes Argo Yuwono, mereka lalu beraksi.
"Tersangka M alias S dan tersangka AH akan masuk ke bilik mesin ATM untuk melakukan transaksi penarikan pada mesin ATM seperti biasanya," kata Kombes Argo Yuwono.
Namun, pada saat mesin sedang menghitung jumlah uang, kata Kombes Argo Yuwono tersangka akan mencabut saklar pada mesin ATM, sehingga mesin mati dan transaksi gagal.
"Selanjutnya tersangka M alias S mencongkel lubang keluarnya uang dengan obeng dan merogoh atau mencongkel serta mengambil uang dari dalam mesin, dengan alat yang sudah disediakan," kata Kombes Argo Yuwono.
Atas perbuatan mereka, kata Kombes Argo Yuwono, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Untuk Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk pasal di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Kombes Argo Yuwono.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Ungkap Cara Detail Bobol ATM Tanpa Rusak Mesin, Uang Keluar Terus tapi Rekening Tak Berkurang, http://lampung.tribunnews.com/2019/03/09/polisi-ungkap-cara-detail-bobol-atm-tanpa-rusak-mesin-uang-keluar-terus-tapi-rekening-tak-berkurang?page=all.