Suasana Pernikahan Berubah Mencekam, Mempelai Pria Dianiaya Hingga Ditodong Pisau

Pernikahan di Kintamani diwarnai, mempelai pria dan seorang rekannya yang sedang mabuk terlibat perselisihan hingga berujung kepolisian.

Editor:
IST
Ilustrasi 

“Korban sempat mengucapkan ‘ah kamu tidak diundang kok datang’ dengan maksud bercanda. Namun oleh pelaku menimbulkan ketersinggungan, hingga akhirnya terjadi tindakan penganiayaan,” jelasnya.

Kompol Gunawan mengatakan, antara pelaku maupun korban ternyata tidak ada yang sadar telah berbuat maupun ngucapkan sesuatu lantaran mabuk.

Namun atas penganiayaan yang dilakukan pelaku, Mangku Jasa mengalami luka pada leher dan memar pada bagian hidung.

“Kami telah melakukan upaya mediasi dan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bangli,” tandasnya

Pernikahan di Tahanan

Fld (27) dan IY (24) terpaksa melangsungkan akad nikah perkawaninannya di ruang tahanan Mapolres Lubuklinggau, Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 10.30.

Pernikahan terpaksa dilaksanakan diruang tahanan mapolres, karena Fld merupakan salah seorang tahanan yang sudah beberapa waktu menjalani proses hukum di Polres Lubuklinggau.

Ia dijadikan tersangka dan ditahan karena terlibat kasus tindak pidana penganiayaan.

Layaknya sebuah pernikahan, pihak keluarga kedua belah pihak tampak hadir menyaksikan prosesi akad nikah tersebut.

Baca: Pengakuan Ferdinan Hutahaean Banyak Kader Demokrat Main Dua Kaki, Pasca Pidato AHY Tuai Kontroversi

Baca: Chelsea Islan Putus Cinta dari Daffa Wardhana, Fotonya Dihapus Semua dari IG Anak Marini Zumarni

Baca: Harta Karun Emas Soekarno di Sungai Batanghari, Ternyata Ini Asal Emas yang Terlarut di Aliran Air

Baca: Kasus Pembunuhan Siswi SMK Masih Misteri, FBI Turun Tangan, Rekaman CCTV Dibawa ke Amerika

Sepasang pengantin ini dinikahkan secara agama Islam, dengan menghadirkan petugas penghulu nikah untuk memimpin prosesi ijab kabul.

Dengan mengenakan pakaian pengantin warna ungu, Fld dan IY, mengikuti rangkaian prosesi akad nikah, didampingi dan disaksikan oleh beberapa orang pihak keluarga masing-masing.

"Pada hari ini kami telah menyaksikan dan mengamakan prosesi akad nikah antara Fld (27) yang merupakan tahanan Polres Lubuklinggau dengan seorang perempuan yang diketahui bernama IY (24) warga Perumnas Nikan Kota Lubuklinggau” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono dilansir dari Tribunnews, Minggu (10/2/2019).

Dikatakan, tersangka Fld yang merupakan mempelai pria saat ini sedang melaksanakan proses hukum terkait kasus pidana yang dilakukannya sebagaimana pasal 351 KUHP.

Namun dalam pelaksanaan pernikahan, lanjut Kapolres, itu merupakan hak sipil setiap warga, sehingga diperbolehkan pelaksanaannya walau di ruang tahanan sekalipun.

Tetapi dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Polres Lubuklinggau secara administratif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved