UPDATE Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN, Pengumuman Bulan Ini

BKN memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak/PPPK/P3K 2019.

Editor: Duanto AS
Tribunnews
PPPK atau p3k 2019 

Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.

“Dalam tes yang akan berlangsung tanggal 23 dan 24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer,” imbuh Mudzakir.

Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen.

Sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.

Dijelaskan pula, pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini.

Universitas Jambi juga seleksi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah ditandatangani oleh Presiden, maka instansi pemerintahan termasuk Universitas Jambi sudah mulai melakukan penjaringan tenaga Honorer/ Tenaga Kontrak yang ada di lingkungan kerjanya.

Pada saat upacara rutin setiap tanggal 17 pada tiap bulannya, rektor dalam amanatnya mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara No 1/2019 serta Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 2/2019 dan ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti no B142 Tanggal 7 Februari 2019, maka khusus untuk dosen kontrak dan tenaga kontrak ini merupakan tahun terakhir untuk menjadi tenaga kontrak dan dosen kontrak.

“Untuk tahun 2020 yang akan datang, tenaga kontrak dan dosen kontrak akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sudah barang tentu sesuai dengan PP No. 49 tahun 2018 ada persyaratan-persyaratan khusus terutama kompetensi yang harus diperhatikan oleh semua pimpinan Instansi pemerintah,” ujar Rektor Unja Prof H Johni Najwan, SH, MH, PhD, dalam amanatnya.

Selain itu, rektor juga mengingatkan kepada tenaga kontrak dan dosen kontrak mengenai pentingnya unsur intergritas, loyalitas dan kapasitas sebagai dosen dan tenaga kontrak yang akan dievaluasi pada November dan Desember.

Rektor juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan untuk dapat menindaklanjuti aturan yang sudah diterbitkan tersebut melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan juga para pemimpin unit kerja mulai dari Dekan, Kepala Biro, Kepala dan ketua Lembaga agar mengevaluasi dari sekarang, ketika mereka akan diusulkan menjadi P3K pada tahun 2020 yang akan datang terutama kedisiplinan kemudian kapasitas, kompetensi dan intergritas yang bersangkutan.

(Dikompilasi dari artikel tribun-medan.com berjudul RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN dan di website Unja berjudul 2020 UNJA TERAPKAN P3K https://www.unja.ac.id/2019/02/25/2020-unja-terapkan-p3k/)

IKUTI KAMI DI IG

 Lengkap, Jadwal Bola Malam Ini, Liga Inggris, Spanyol El Clasico, Serie A, TV Online Laga Big Match!

 Pengalaman Mia Khalifa, Awal Terjerumus Industri Film Dewasa hingga Pensiun, Implan Kena Bola Hoki

 5 Pria Mantan Pacar Luna Maya, Ternyata Ini Penyebab Hubungan Asmara Selalu Berakhir Kepedihan

 Kepedihan Luna Maya, Perlakuan Reino Barack Selama 5 Tahun Pacaran hingga Beri Tulisan Terakhir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved