UPDATE Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN, Pengumuman Bulan Ini
BKN memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak/PPPK/P3K 2019.
BKN memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak/PPPK/P3K 2019.
TRIBUNJAMBI.COM - Hasil seleksi PPPK/P3K 2019 akan diumumkan bulan ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi terbaru soal jadwal pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK/P3K) 2019.
Informasi jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu disampaikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid, Jumat (1/3/2019).
Menurut BKN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 paling cepat disampaikan pada tanggal 12 Maret 2019.
Jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) No B.275.
Adapun pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bakal dilakukan di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id
"Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis admin akun BKN.
Pemerintah Tetapkan Passing Grade Kelulusan Seleksi PPPK
Seperti halnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas ( passing grade) kelulusan.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Baca Juga:
Ingin Melahirkan Normal? Ikuti Kebiasaan Ini agar Persalinan Berjalan Lancar Tanpa Kendala
Ramalan Zodiak 2 Maret 2019, Mimpi Cancer Bakalan Terwujud Hari Ini, Scorpio Baper Malam Nanti
Tips Cara Xiaomi Hilangkan Beberapa Iklan Ads yang Kerap Mengganggu Pengguna, 100 Persen Berhasil
Pengalaman Mia Khalifa, Awal Terjerumus Industri Film Dewasa hingga Pensiun, Implan Kena Bola Hoki
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.
Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
“Dalam tes yang akan berlangsung tanggal 23 dan 24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer,” imbuh Mudzakir.
Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen.
Sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.
Dijelaskan pula, pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini.
Universitas Jambi juga seleksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah ditandatangani oleh Presiden, maka instansi pemerintahan termasuk Universitas Jambi sudah mulai melakukan penjaringan tenaga Honorer/ Tenaga Kontrak yang ada di lingkungan kerjanya.
Pada saat upacara rutin setiap tanggal 17 pada tiap bulannya, rektor dalam amanatnya mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara No 1/2019 serta Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 2/2019 dan ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti no B142 Tanggal 7 Februari 2019, maka khusus untuk dosen kontrak dan tenaga kontrak ini merupakan tahun terakhir untuk menjadi tenaga kontrak dan dosen kontrak.
“Untuk tahun 2020 yang akan datang, tenaga kontrak dan dosen kontrak akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sudah barang tentu sesuai dengan PP No. 49 tahun 2018 ada persyaratan-persyaratan khusus terutama kompetensi yang harus diperhatikan oleh semua pimpinan Instansi pemerintah,” ujar Rektor Unja Prof H Johni Najwan, SH, MH, PhD, dalam amanatnya.
Selain itu, rektor juga mengingatkan kepada tenaga kontrak dan dosen kontrak mengenai pentingnya unsur intergritas, loyalitas dan kapasitas sebagai dosen dan tenaga kontrak yang akan dievaluasi pada November dan Desember.
Rektor juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan untuk dapat menindaklanjuti aturan yang sudah diterbitkan tersebut melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan dan juga para pemimpin unit kerja mulai dari Dekan, Kepala Biro, Kepala dan ketua Lembaga agar mengevaluasi dari sekarang, ketika mereka akan diusulkan menjadi P3K pada tahun 2020 yang akan datang terutama kedisiplinan kemudian kapasitas, kompetensi dan intergritas yang bersangkutan.
(Dikompilasi dari artikel tribun-medan.com berjudul RESMI, PPPK/P3K 2019 - KABAR TERBARU Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK/P3K 2019 dari BKN dan di website Unja berjudul 2020 UNJA TERAPKAN P3K https://www.unja.ac.id/2019/02/25/2020-unja-terapkan-p3k/)
IKUTI KAMI DI IG
Lengkap, Jadwal Bola Malam Ini, Liga Inggris, Spanyol El Clasico, Serie A, TV Online Laga Big Match!
Pengalaman Mia Khalifa, Awal Terjerumus Industri Film Dewasa hingga Pensiun, Implan Kena Bola Hoki
5 Pria Mantan Pacar Luna Maya, Ternyata Ini Penyebab Hubungan Asmara Selalu Berakhir Kepedihan
Kepedihan Luna Maya, Perlakuan Reino Barack Selama 5 Tahun Pacaran hingga Beri Tulisan Terakhir