Ratusan Anggota FUI Datangi KPU, Enam Pesan Ini yang Mereka Tuntut
Forum Umat Islam dan beberapa organisasi kemasyarakatan mendatangi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi seusai salat Jumat.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan Naris
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Forum Umat Islam (FUI) dan beberapa organisasi kemasyarakatan mendatangi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi seusai salat Jumat. FUI dan aliansi mengajukan enam tuntutan agar pemilu berjalan tanpa kecurangan.
Usai shalat Jumat, ratusan masa yang tergabung dalam FUI mendatangi kantor KPU Provinsi Jambi. Massa yang datang membawa mobil soundsystem. Tak lama setelah itu mereka berorasi bergantian di depan kantor KPU Provinsi Jambi.
Tak lama mereka berorasi, perwakilan massa pun diterima pihak KPU Provinsi Jambi di aula. Belasan perwakilan massa hadir dalam pertemuan itu dibawa pengamanan dari pihak kepolisian.
Baca: Ada Pakboss, Duduk di Bandara Lama Jambi Jadi Lebih Santai dan Nikmat
Baca: Uang Ketok Palu Diberi Zumi Zola ke DPRD Provinsi Jambi, Kini Penerima Suap Dicekal ke Luar Negeri
Baca: Dua Siswa di Merangin Dianiaya Gurunya, Disdik: Sudah Seperti Preman Saja
Baca: Mengaku Sudah Tobat, Elvi Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perkaranya
Sementara komisioner KPU yang menerima mereka ada Nur Kholik, Sanusi dan Apnizal. Lalu didampingi beberapa staf KPU dan pejabat sekretariat KPU.
Abdillah Alkaf SH, Koordinator lapangan aksi tersebut mengungkapkan bahwa mereka membawa masa kurang dari 300 orang. Dan mereka menyampaikan keprihatinan masyarakat terhadap situasi politik saat ini.
"Kami datang dari forum umat Islam dan beberapa aliansi masyarakat menangkap kegelisahan masyarakat terkait kemungkinan terjadinya kecurangan pada pemaksaan Pilpres dan Pileg serentak," ungkap Abdillah Alkaf, Jumat (1/3).
Abdillah mengungkapkan ada enam point yang mereka sampaikan kepada KPU provinsi Jambi agar kegelisahan masyarakat ini terjawab.
"Kami umat Islam siap mengikuti agenda pemilu dengan hati bersih dan semangat," ungkap Abdillah.
Mereka juga menuntut agar KPU sebagai penyelenggara pemilu bisa mewujudkan Pemilu yang bersih, jurdil, dan tanpa kecurangan.
Selain itu, kepada peserta pemilu seperti partai, capres dan cawapres serta DPD sama-sama bertekad mengikuti pemilu tanpa kecurangan. Agar terwujud kepemimpinan nasional yang benar benar kuat dan mengawal pemerintahan dengan benar.
"Kami meminta kepada KPU agar aparatur pemerintahan, harus netral, jujur, dan adil, tanpa kecurangan,"ungkap Abdillah.
Baca: Fachrori Ingin Kerjasama Soal Bio Karbon dengan Bank Dunia Cepat Terwujud
Baca: Ini Alasan Dinas PU, Taman Anggrek Sri Soedewi Tak Kunjung Diresmikan
Baca: Tak Ikut Subuh Keliling, 10 Pejabat di Sarolangun Terancan Nonjob
Baca: 12 Anggota DPRD Jambi Dicekal KPK, Berikut Daftar Namanya
Tuntutan lainnya meminta kepada KPU untuk mensosialisasikan di media elektronik, cetak, dan media sosial tentang undang-undang kependudukan no.24 tahun 2013 bahwa warga negara asing tidak boleh memilih. Serta meminta kepada KPU, agar menghimbau kepada aparatur penegak hukum untuk netral dalam pengamanan kampanye.
Usai menyampaikan poin-poin aksi mereka kepada Komisioner KPU. Lalu dilanjutkan dengan diskusi. Dimana dalam diskusi ini berkembang kepada hal teknis dan perihal hukum atau aturan yang juga menjadi kekhawatiran mereka.
Seperti meminta agar KPU mengawasi betul kepala daerah uang juga bertindak sebagai juru kampanye. Melakukan pengawasan terkait perizinan dan pemanfaatan fasilitas negara untuk berkampanye.
"Kami minta agar KPU proaktif menangkal beredarnya berita hoax dengan melakukan klarifikasi kebenarannya agar masyarakat tidak tertipu," ungkap Korlap ini.
Perwakilan masyarakat yang meminta agar kepala daerah yang merangkap tim kampanye mesti jelas jadwal cutinya.
Dan terkait ditemukannya e-KTP warga asing dalam DPT juga diharapkan KPU Provinsi Jambi melakukan kroscek kembali dalam DPT Provinsi Jambi. Bahwa salah satu peserta diskusi mengungkapkan bahwa dirinya pernah melarang pihak UPTD Dukcapil melakukan perekaman ketika warga yang ingin perekaman menggunakan bahasa asing dan diakui tidak bisa berbahasa Indonesia.
Terkait banyaknya pertanyaan dan tuntutan. Komisioner KPU Provinsi Jambi secara bergantian menjawabnya. Dan untuk polemik e-KTP WNA diakuinya memang diatur dalam UU. Tetapi mereka akan menghimbau kepada KPPS nantinya agar benar-benar mengecek e-KTP pemilih. Bila ditemukan warga asing ingin memilih, maka harus ditolak.
"Kami akan instruksikan jajaran di TPS nantinya agar benar-benar mewaspadai itu. Kalau ditemukan WNA mau ikut pemilu, harus ditolak dan dicoret dari DCT," ungkap Apnizal.
Baca: Jalan Licin, Mobil Hilang Kendali dan Menghantam Pagar Kantor BPS Tanjab Barat, Kondisinya Remuk
Baca: Pemerintah Jambi Usulkan Tiga Nama Baru untuk Jadi Pahlawan Nasional
Baca: Sarolangun Dilanda Banjir, Dinsos Mulai Salurkan Bantuan untuk Ratusan Warga
Baca: Telat Terima Informasi, Pemkab Muarojambi Baru Buka Penerimaan P3K Mei, Siapkan Berkasnya
Sementara Nur Kholik berkeyakinan bahwa dalam DCT di Provinsi Jambi bersih dari warga asing. Sebab sebelum ditetapkan petugas mereka telah melakukan coklit.
Terkait jadwal kampanye kepala daerah dikatakan merek sudah ada aturan yang jelas. Dan bila melanggar ada Bawaslu yang mengawasi. Sedangkan terkait berita hoax, KPU mengajak semua pihak untuk sama-sama melawan cara cara seperti itu.