Gubernur Jambi Tak Ajukan Banding, Fauzi Yusuf Tetap Anggota Dewan Merangin

Melalui Bagian Hukum Setda Provinsi Jambi, Gubernur Jambi menyatakan tidak melakukan banding terhadap putusan hakim PTUN.

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
IST
Ilustrasi PTUN Jambi 

Menurut dia, dalam perintah hakim, tergugat wajib mengembalikan semua kerugian materiil yang dialaminya. Selain itu memerintahkan dirinya untuk masuk dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Merangin.

"Terimakasih kepada semua pihak yang telah men-support saya selama ini. Terkhusus kuasa hukum saya," kata Fauzi.

IKUTI KAMI DI IG

 Hingga Pagi Ini, Bocah yang Tenggelam di Jangkat Timur Belum Ditemukan

 Daftar Film yang Tayang Maret 2019 di Bioskop - Mulai Captain Marvel hingga My Stupid Boss 2

 Teman Makan Teman, Pria 42 Tahun Selingkuhi Istri Kawan Sendiri yang 19 Tahun, Digerebek di Semak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved