SELAMAT Tiga Kali dari Eksekusi Mati, karena Algojo Selalu Melakukan Hal Ini: Berikut kisahnya
TRIBUNJAMBI.COM -- Sebagai terpidana mati di Malawi, Afrika, Byson Kaula nyaris dieksekusi sebanyak tiga kali.
TRIBUNJAMBI.COM -- Sebagai terpidana mati di Malawi, Afrika, Byson Kaula nyaris dieksekusi sebanyak tiga kali.
Namun, setiap kali gilirannya tiba, sang algojo berhenti melakukan pekerjaannya menggantung semua terpidana mati yang ada di dalam daftarnya.
Alhasil, Byson selamat hingga negeri di wilayah tenggara Afrika itu menghapuskan hukuman mati.
Byson mengatakan, tetangganya yang iri menjadi penyebab dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan.
Baca: Denny Darko Ramalkan Kehidupan Luna Maya Setelah Ditinggal Menikah Reino Barrack
Baca: Copa del Rey Real Madrid vs Barcelona, Ini Statistik Pertandingan dan Prediksi Skor El Clasico
Baca: VIRAL Warga Negara Asing (WNA) Punya E-KTP, Mereka Mendapatkan Fasilitas Ini Dari Negara
Peristiwa itu terjadi pada 1992 dan kala itu undang-undang Malawi menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan.
Dibesarkan di sebuah desa kecil di wilayah selatan Malawi, Byson kemudian pergi ke Johannesburg, Afrika Selatan, untuk bekerja di industri gas.
Setelah mendapatkan cukup uang, dia pulang kampung dan membeli tanah.
Dia kemudian mempekerjakan lima orang untuk menanam buah-buahan, gandung, jagung, dan singkong.
"Saat itulah, masa-masa suram dimulai," ujar Byson. Beberapa tetangga, kata Byson, menyerang salah satu karyawannya hingga dia terluka parah.
Baca: Masalah Jalan Rusak di Kecamatan Kumpeh Ulu dan Kumpeh, Instansi Tarkait Rapat Bersama
Baca: JUARA AFF U-22. Pemain Timnas Indonesia Banjir Bonus, Kapten Timnas Thailand Kecewa, Kok Bisa?
Baca: Banyak Desa Kekurangan Air Bersih di Batanghari, 2019 Dapat Bantuan 2 Sumur Bor Air dari Kementerian
Akibatnnya, karyawan itu tak bisa berjalan tanpa bantuan.
Saat Byson membantunya untuk pergi ke toilet, dia terpeleset karena tanah licin setelah diguyur hujan.
Saat jatuh, tubuh Byson menimpa karyawannya itu dan pria tersebut meninggal dunia di rumah sakit.
Byson yang berusia 40-an saat itu kemudian didakwa melakukan pembunuhan. Di pengadilan, beberapa tetangga Byson menjadi saksi yang memberatkan.
Baca: Real Madrid vs Barcelona di Semifinal Copa del Rey 2019, Evening Stadndard Prediksi Messi dkk Menang
Baca: Razia Kendaraan di Pal V, 4 Unit Sepeda Motor Diamankan, 47 Pengendara Diberikan Surat Tilang
Sang ibu, Lucy, duduk di kursi belakang di dalam ruang sidang. Dia tak kuasa mendengar hakim membacakan vonis dan terpaksa bertanya soal hasil pengadilan.
"Saat saya diberi tahu dia dijatuhi hukuman mati, air mata saya jatuh," ujar Lucy.
Peristiwa ini terjadi menjelang masa akhir pemerintahan totaliter Hastings Banda yang menguasai negeri itu sejak 1964. (Ervan Hardoko/Kompas.com)